Praktisi Hukum Soroti Kinerja Bawaslu Seluma

JEFRYY/BE Anggota Dewan dan Pejabat Daerah Wajib Cuti saat kampanye Pilkada tahun 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Praktisi Hukum Bengkulu, Nediyanto Ramadhan SH MH, menyoroti kinerja Bawaslu Seluma agar berperan aktif dalam pengawasan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Seluma dan tidak duduk manis saja. 

Pasalnya, dari pengamatan dan pemantauannya, banyak pejabat daerah dan anggota DPRD Seluma khususnya di Kabupaten Seluma yang ikut dalam kegiatan kampanye.  Padahal belum mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.

“Harus dan sebuah kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Pilkada Seluma ini. Jangan hanya menerima di meja saja, dalam aturan itu sudah jelas,” tegas Nediyanto Ramadhan SH MH kepada wartawan.

Disampaikan lagi, Bawaslu Seluma harus jemput bola. Jangan hanya duduk manis dan menunggu laporan, seharusnya Bawaslu ini harus memahami ini dan melakukan kajian yang mendalam. 

BACA JUGA:Bupati Minta Duta Wisata Promosikan Pariwisata Kaur

BACA JUGA:Deklarasi Damai Bukan Seremoni

Termasuk, menindaklanjuti jika dalam aturan Surat Edaran (SE) Kemendagri No 100.2.4.3/4378 Tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.  Sudah jelas bahwasanya, pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara. 

“Untuk apa ada Bawaslu jika tidak melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada ini, mereka juga harus proaktif,” cetusnya.

Termasuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.  Serta menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan batasannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.  Bukan itu saja, cuti diberikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi atau Kabupaten Kota bagi anggota.

BACA JUGA:Polda Terima 24 Laporan, Dari KDRT, Penipuan Hingga Curanmor

“Petikan SE Kemendagri sudah jelas, jangan sampai ke depannya ini menjadi temuan. Dan Bawaslu juga harus memahami ini dan menyikapi SE ini dengan tegas,” sampainya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhany mengutarakan sebanyak 30 anggota DPRD Seluma, baru fraksi Partai Amanat Nasional(PAN) yang sudah mengajukan cuti dalam melaksanakan kampanye. Mengingat sebagai parpol pengusung paslon , anggota dewan memang berhak untuk menyukseskan pasangan calon (Paslon) yang diusungnya. 

"Sejauh ini baru 1 fraksi yakni partai amanat nasional (PAN) yang mengajukan cuti kampanye," kata Sekwan DPRD Seluma

Lanjutnya, untuk para anggota DPRD  yang terlibat langsung dalam kampanye diwajibkan untuk mengajukan izin kampanye dan menjalani cuti di luar tanggungan negara sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53.

Tag
Share