Polda Terima 24 Laporan, Dari KDRT, Penipuan Hingga Curanmor
Dok/BE Gedung Polda Bengkulu--
Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Daerah Bengkulu dan Polres jajaran menerima 24 laporan selama 8 Oktober 2024. Semua laporan yang diterima itu tidak ada kejadian atau laporan menonjol. Semua laporan yang diterima ditindaklanjuti oleh masing-masing Polres jajaran.
"Tidak ada kejadian menonjol dari 24 laporan polisi yang diterima. Semua laporan tentunya akan ditindak lanjuti," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK melalui Paur Pensat, Iptu Desti Sukarlia Sari kepada BE, Selasa, 8 Agustus 2024.
Sebanyak 24 laporan tersebut diantaranya, Polda Bengkulu menerima 1 laporan polisi kasus KDRT. Polresta Bengkulu menerima 11 laporan polisi, 4 laporan curanmor, 2 laporan penipuan, 2 laporan penggelapan, pengancaman dan penganiayaan. Polres Bengkulu Utara menerima 2 laporan polisi kasus kecelakaan lalu lintas. Polres Kepahiang menerima 2 laporan polisi kasus penipuan dan judi sabung ayam.
Berikutnya, Polres Rejang Lebong menerima 2 laporan polisi kasus curat dan penggelapan. Polres Mukomuko menerima 3 laporan polisi kasus korupsi, kecelakaan lalu lintas dan penemuan mortir. Polres Bengkulu Tengah, Polres Kaur dan Polres Bengkulu Selatan masing-masing menerima 1 laporan polisi kasus kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Karo SDM Diganti, Ini Pesan Kapolda Bengkulu
BACA JUGA:PUPR Lakukan Perbaikan Darurat, Jembatan Mertam Putus
"Dari 24 laporan yang diterima tidak ada laporan yang menonjol. Semuanya akan ditindak lanjuti oleh Polres masing-masing," pungkas Paur Pensat.
Bid Humas Polda Bengkulu mengimbau masyarakat waspada sehingga tidak menjadi korban tindak pidana. Polri butuh kerja sama masyarakat untuk menjalankan tugasnya, salah satu yang bisa dilakukan dengan berperan aktif dari seluruh elmen masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk menjaga situasi lingkungan masing-masing. (Rizki Surya Tama)