Kontrak PPPK Sampai Pensiun, Pemprov Bengkulu Terapkan Evaluasi Setiap Periode Ini

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri menjelaskan soal kontrak PPPK.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id  - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pasalnya, Pemprov memberlakukan batas kerja PPPK sampai usia pensiun. Regulasi mengatur batas usia pensiun untuk berbagai jabatan PPPK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes mengatakan, dari sisi aturan untuk memperpanjang masa tugas PPPK sampai pensiun itu sudah tidak ada persoalan lagi.

"Mereka itu (PPPK), begitu diangkat sampai usia pensiun," kata Isnan, Rabu, 9 Oktober 2024.

Usia pensiun PPPK sama dengan PNS, sampai usia 60 tahun. Namun menurut Isnan, bedanya dengan PNS, PPPK tetap dievaluasi kinerjanya 5 tahun sekali.

"Bisa juga per tahun dievaluasi," tuturnya.

Untuk PPPK di lingkungan Pemprov Bengkulu, lanjut Isnan, evaluasi dilakukan 5 tahun sekali. Dalam evaluasi itu, nantinya hanya dilakukan pembaharuan kontrak kerja PPPK.

BACA JUGA:20 Tahun PAD Mega Mall Tak Masuk ke Kas Daerah, Kini Diusut Kejati Bengkulu

BACA JUGA:Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Perumnas, Oknum Karyawan Bank Ditahan Kejari Benteng

"Kita harap pemda kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama. Jangan setiap tahun dievaluasi terus," ujar Isnan.

Berbeda jika PPPK itu tidak lagi menjalankan tugas. Termasuk memiliki catatan buruk terkait kedisiplinan kinerja. Bisa saja, PPPK yang bersangkutan diberhentikan.

"Kalau tidak menjalankan tugas, itu beda lagi," tambahnya.

Isnan mengungkapkan, evaluasi PPPK dalam satu tahun sekali, juga akan membuat PPPK tidak nyaman bekerja. 

"Kasihan juga kalau sedikit-dikit dievaluasi setiap tahun. Mereka butuh ketenangan juga dalam kerja. Apalagi punya batas waktu kerja sampai pensiun. Jadi Pak Gubernur kita mempertimbangkan itu," tegas Isnan.

Tidak hanya batas kerja sampai pensiun, lanjut Isnan, PPPK juga mendapatkan hak dan kewajiban sama dengan PNS. Selain mendapatkan gaji, juga mendapatkan tunjangan dan jabatan fungsional. Sehingga PPPK juga bisa mengembangkan karirnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan