UMK Mukomuko Jauh di Atas UMP Bengkulu, Segini Besarnya
Destri Gandaria--
MUKOMUKO, BE - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko untuk tahun 2024 mendatang jauh diatas UMP Bengkulu yakni sebesar Rp 2.816.299,00 atau naik sebesar 3,7 persen dari UMK tahun 2023 ini sebesar Rp 2.715.839.4,3 per bulan. Sedangkan UMP 2024 sebesar Rp 2,5 juta atau naik Rp 88 ribu dari UMP 2023 lalu.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Mukomuko telah menyepakati upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 naik sebesar Rp100.458,90 atau 3,7 persen dari upah minimum kabupaten tahun 2023 sebesar Rp2.715.839.4,3 per bulan.
Dalam perhitungan itu kami menggunakan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko, Marjohan melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Destri Gandaria, Selasa (21/11).
UMK itu hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Mukomuko yang terdiri dari unsur pemerintah daerah seperti Dinas Tenaga Kerja, Disperindagkop, pengusaha dan serikat pekerja.
Disampaikannya, dewan pengupahan menetapkan UMK tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP Nomor 36 tahun 2021
tentang pengupahan.
Bahwa rumus UMP sampai UMK sudah ada di dalam itu dan dipertegas lagi dengan surat Menteri Ketenagakerjaan terkait penyusunan dan formula penghitungan UMK.
Dalam PP itu, lanjutnya, ada rumus yang mencakup tiga hal yang pertama UMK tahun kemarin, inflasi karena
Mukomuko belum punya kita menggunakan inflasi kota, setelah itu pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Ia menjelaskan, alfa itu ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PP reng alfa itu 0,1 sampai 0,3 setelah dipaparkan jika
daerah ini menggunakan 0,1 maka kenaikannya cuma 2,3 persen jadi dewan pengupahan mengunakan reng terbesar 0,3 dengan kenaikan 3,7 persen.
Angka UMK tahun kemarin Rp2.715.000. Karena dewan pengupahan menggunakan alfa 0,3, maka kenaikan dalam persen 3,7 persen.
“Intinya Mukomuko sudah melakukan rapat. Dan diusulkan ke provinsi. Nantinya akan ada ketetapan final yang akan diterbitkan Gubernur Bengkulu,” ungkapnya.(900)