Dua Tahun Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Keuangan Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Kades Gunung Kaya, Kaur, bersama perangkatnya yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi kasus DD digiring penyidik Kejari Kaur ke mobil usai ditetapkan tersangka, Senin, 14 Oktober 2024.-IRUL/BE -


Akibat perbuatannya, kedua tersangka  dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(618)


Tag
Share