Pjs Bupati Perintahkan Ipda dan Dinas PMD, Terkait Persoalan Ini
.Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon --
harianbengkuluekspress.id – Terkait adanya indikasi pelanggaran tak netralitas di Pilkada yang dilakukan beberapa oknum Badan Permusyawaratan desa (BPD) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko. Pjs Bupati Mukomuko, M Rizon SHut MSi dikonfirmasi BE, Rabu 16 Oktober 2024 mengaku, telah memerintahkan Inspektorat Daerah (Ipda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan audit tujuan tertentu.
“Sudah kita minta kedua OPD itu untuk melakukan audit tujuan tertentu mengenai indikasi tidak netralitasnya oknum BPD dan tenaga honorer,” katanya.
Rizon juga menyampaikan, menunggu laporan dari hasil audit tersebut. Jika nantinya terbukti melanggar, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
“Kita tunggu dulu hasil auditnya,” tegasnya. Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran yang dilakukan tiga BPD dan dua tenaga honorer kepada Bupati setelah dilakukan kajian dengan bukti-bukti yang mengarahkan bahwa mereka tidak netral. Selanjutnya kepala daerah yang akan memberikan sanksi terhadap lima orang yang telah melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Telah kami lakukan kajian dan terbukti, selanjutnya hasil kajian kami teruskan ke bupati, dan bupati yang akan memberikan sanksi kepada bawahannya tersebut,” katanya.
BACA JUGA:Penetapan Tanggap Bencana Longsor Belum Diteken, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Satpol PP Datangi Usaha Pijat , Ini Tujuannya
Teguh juga mengatakan, lima orang dari pemerintahan daerah yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis itu rata-rata merupakan pendukung empat pasangan calon bupati dan wakil bupati. Teguh mengajak, masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mencegah pelanggaran Pilkada dan melaporkan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran baik itu laporkan ke kepada petugasnya di lapangan, Panwascam atau langsung ke Bawaslu Kabupaten.(budi)