Selain PNS, PPPK Juga Dapat Tunjangan Pensiun, Begini Ketentuannya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara PPPK -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hadirnya UU ASN 2023 ternyata membawa  dampak positif untuk para PPPK di masa tua. 

Sebab tak hanya PNS saja, para PPPK juga akan menerima hak pensiun di hari tua nanti.Ketentuan tersebut telah diatur dalam pasal 22 UU ASN 2023.

Sebagaimana disebutkan, bahwa jaminan pensiun akan diberikan untuk para pegawai ASN yang sudah berhenti bekerja.

Dengan begitu, hak dan kewajibannya pun disatukan dalam bentuk pemberian selaku ASN, tak seperti di UU 5/2014 yang memisah hak dan kewajiban PNS dan PPPK.

BACA JUGA:Motor Terjatuh, Mahasiswa di Bengkulu Diciduk Polisi Kepahiang, Ternyata Bawa Barang Ini

BACA JUGA:Pendaftaran Lowongan Kerja Bank BCA Masih Dibuka, Ini Posisi yang Dibutuhkan Berikut Syaratnya

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja," bunyi pasal 22 ayat 1.

Dalam pasal 5 disebutkan, bahwa pegawai ASN tersebut terdiri dari PNS dan PPPK.

Namun demikian, ternyata ada perbedaan mengenai jaminan yang akan diterima antara PNS dan PPPK.

Untuk jaminan pensiun, UU ASN 2023 menetapkannya untuk para PNS.

Sementara untuk PPPK, disebut dengan jaminan hari tua.

Selain jaminan hari tua, masih ada beberapa jaminan lainnya yang bisa diterima oleh para PPPK.

BACA JUGA:Korban Dukun Palsu Diminta Melapor, Ada 8 Korban Baru 1 Melapor

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan