Selain PNS, PPPK Juga Dapat Tunjangan Pensiun, Begini Ketentuannya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara PPPK -istimewa/bengkuluekspress-

BACA JUGA:Populasi dan Ekonomi Terus Tumbuh, Astra Rambah Dunia Kesehatan

Berikut ini adalah beberapa jaminan PPPK yang telah ditetapkan dalam UU ASN 2023:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua.

Pemerintah juga memberikan kekhususan bagi PPPK, total iuran pensiunannya dapat terus berlanjut jika masa perjanjian kerjanya dengan pemerintah dan habis. Dan jika PPPK pindah bekerja, tidak lagi di pemerintahan, misalnya ke swasta atau BUMN, iuran itu bisa dibawa ke tempat kerja yang baru. 

Demikian informasi terkait pemberian jaminan pensiun untuk PPPK dalam UU ASN 2023,  PNS memiliki hak pensiun berdasarkan undang-undang yang mengatur pensiun untuk pegawai negeri.

Sementara itu, PPPK juga mendapatkan jaminan pensiun, meskipun biasanya berupa tabungan pensiun atau program jaminan hari tua yang dikelola oleh BPJS Ketenaga kerjaan,semoga bermanfaat. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan