Rabu, 18 Des 2024
Network
Beranda
Daerah
Seputar Kota
Bengkulu Selatan
Seluma
Lebong
Rejang Lebong
Kepahiang
Bengkulu Tengah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kaur
Sambungan Utama
Lainnya
Nasional
Pendidikan
Promosi Bisnis
Politik
Otomotif
Olahraga
Kesehatan
UTAMA
TKP
OPINI
Network
Beranda
Seluma
Detail Artikel
Kades Larang Pemilik Lahan Eks Syahbudin Manen Sawit
Reporter:
Jefrianto
|
Editor:
Haijir
|
Minggu , 27 Oct 2024 - 21:30
kades larang pemilik lahan eks syahbudin manen sawit harianbengkuluekspress.id - untuk kesekian kalinya, pemilik lahan di kawasan eks guna usaha (hgu) eks syahbudin di desa jenggalu, dilarang untuk memanen sawit. bahkan tukang panen lahan sempat nyaris adu fisik dengan ormas yang di back up oleh perangkat desa. sabtu, 26 oktober 2024 pukul 13.00 wib, nyaris adu jotos tarik menarik. beruntung pengacara pemilik lahan dan jajaran kepolisian polsek sukaraja langsung menuju lokasi untuk menenangkan. namun kepala desa jenggalu, jon mindarling, tetap melarang untuk memanen, yang berdalih jika yang bercocok tanam di jenggalu adalah warga dan masyarakat, yang menumpang di tanah negara. dimana saat ini terhitung 2018 hgu telah habis, ditambah lagi lahan ini juga sudah diputuskan oleh pengadilan lahan ini dikembalikan ke negara. baca juga:40 warga lipat surat suara, target tuntas 2 hari baca juga:10 gorong-gorong di lokasi ini memprihatinkan “jadi selaku warga negara yang baik, lahan eks hgu syahbudin telah habis maka jelas konsekuensinya dikembalikan ke negara kali ini adalah pemerintahan desa,” tegas kades jenggalu, jon madarling kepada wartawan. dengan nada kesal, kades ini juga menerangkan intinya warga desa jenggalu saat ini sudah tidak ada lagi lokasi untuk bercocok tanam dan mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup. sekalipun lahan eks hgu syahbudin telah di perjual belikan. “yang menguasai lahan di sini agar bisa mematuhi aturan dan putusan pengadilan tersebut,” dalihnya. sementara itu, kepala desa ini mengaku tidak mengetahui jika eks hgu syahbudin tersebut telah diperjualbelikan. mengingat jabatannya selaku kades di tahun 2019. baca juga:personel ops praja diberi pembekalan psikologi, bertujuan agar personel polri mampu berkontribusi maksimal “yo idak tau kalo lahan ini sudah diperjualbelikan, kita juga menjabat tahun 2019, sedangkan izin hgu sudah habis 2018 lalu,” kilahnya. sementara itu, salah satu kerabat pemilik lahan seluas 22 h yang dilarang panen tersebut, wayan, kepada wartawan menerangkan jika aksi penyerobotan ini telah lama terjadi. lahan ini sendiri telah dibeli oleh kakaknya jauh sebelum ghu habis. bagitu juga dengan beberapa lahan lainnya telah dipenjualbelikan. bahkan juga sebagaian masyarakat telah membuat sertifikat di sebagaian ghu ini. “skt tanah 22 h ini telah ada dan jelas jual beli telah terjadi jauh sebelum habis ghu ini. kami berharap polda bengkulu bisa bertindak, mengingat laporan telah disampaikan dan bisa menindak lanjuti laporan,” sampainya. baca juga:bkhit senam dan bersih pantai, dalam rangka peringati hari karantina ke-147 diketahui, seluas 22 h lahan ini telah di serobot oleh salah satu ormas dengan memasang pagar kawat. termasuk dengan mendirikan pondok pondok di tengah tengah kebun sawit. bahkan setiap hari dijaga oleh ormas tersebut. “setiap warga yang akan memanen selalu dilarang, bahkan warga setempat pun juga dilarang dan diancam,”ujarnya. (jefrianto)
1
2
»
Tag
# kades larang
# eks syahbudin
# panen sawit
# pemilik lahan
# lahan
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Bengkulu Ekspress 28 Oktober 2024
Berita Terkini
Turun ke Bengkulu, Ini Komitmen Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin
UTAMA
1 jam
Libur Nataru, Dinkes Kota Bengkulu Siaga, Dirikan 3 Posko Layanan Kesehatan, Ini Lokasinya
UTAMA
1 jam
Nataru, Antisipasi Kebakaran dan Bencana, Damkar Kota Bengkulu Siagakan 180 Personel
UTAMA
2 jam
BREAKING NEWS : Upacara HUT Lebong ke-21 Batal Dilaksanakan, Ini Penyebabnya
UTAMA
2 jam
Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini, Rabu 18 Desember 2024, Menguat Tipis Terhadap Dolar AS
Nasional
2 jam
Berita Terpopuler
BREAKING NEWS : Upacara HUT Lebong ke-21 Batal Dilaksanakan, Ini Penyebabnya
UTAMA
2 jam
Tersangka Dugaan Korupsi DD Jeranglah Tinggi Segera Ditetapkan, Begini Penjelasan Polres BS
Bengkulu Selatan
14 jam
Mantan Pimpinan Bank Pemerintah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Perumahan Subsidi
UTAMA
14 jam
KPK Geledah Bank Indonesia, Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Ini
Nasional
21 jam
Butuh Tambahan Stok, BBM di Bengkulu Sering Langka dan Antre Panjang
UTAMA
14 jam
Berita Pilihan
Wisatawan Dilarang Berenang di Pantai dan Sungai, Ini Penyebabnya
UTAMA
8 bulan
BS Raih Pemda Sangat Inovatif , Dalam Rangka Ini
BENGKULU SELATAN
1 tahun
Pengamanan Pemilu di BS Diperketat, Ini Penyebabnya
BENGKULU SELATAN
1 tahun
Baznas Seluma Bantu Warga Lumpuh, Ini Tujuannya
SELUMA
1 tahun
Panwascam Kaur Harus Tegas Tangani Pelanggaran Pemilu, Ini Perintahnya
KAUR
1 tahun