Dispar Monitor Pelaku Pariwisata, Ini Alasannya
Kepala Dispar BS, Rendra Febrianto SS MSi-Renald/Bengkulu Ekspress-
Direncanakan di awal Desember awal tahun 2024 mudah-mudahan perizinan para pelaku usaha jasa pariwisata dapat diselesaikan.
BACA JUGA: Kukuhkan Bunda Literasi, Ini Harapan Sekda BS
Namun, untuk monitoring ini tidak bisa dilakukan sekaligus, mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki.
Nantinya para pelaku jasa pariwisata baik dari tempat hiburan, perhotelan, rumah makan dan tempat wisata akan mendapatkan semua haknya.
“Kita berharap pelaku usaha jasa pariwisata bisa mengetahui hak dan kewajibannya dengan Pemerintah Daerah. Jika nantinya semua ini terwujud kita yakini pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dapat meningkat terus kedepannya," pungkasnya. (117)