Kemenag Bentuk Aktor Resolusi Cegah Kawin, Libatkan Siswa/Siwi Madrasah
ilustrasi cegah nikah dini-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Mencegah pernikahan anak adalah isu penting yang memerlukan pendekatan yang komprehensif.
Menurut UNICEF, sekitar 12 juta gadis di seluruh dunia menikah sebelum usia 18 tahun setiap tahun.
Kasus pernikahan anak lebih umum terjadi di negara-negara dengan tingkat kemiskinan tinggi, kurangnya akses pendidikan, dan norma budaya yang mendukung pernikahan dini.
Imbas pernikahan dini sering kali menyebabkan kehamilan usia dini, yang meningkatkan risiko komplikasi kesehatan bagi ibu dan bayi.
Sebagai upaya penanggulangan tersebut kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melibatkan siswa Madrasah Aliyah membentuk aktor resolusi cegah kawin.
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Musnahkan Obat Senilai Rp 1,5 M, Berikut Alasannya
BACA JUGA:Anggaran Kegiatan Fisik Seluma Rp 71 Miliar, Segini Progresnya Sekarang
Pembentukan Aktor resolusi ini untuk memberdayakan anak-anak sebagai agen perubahan dalam mengedukasi teman sebaya mengenai bahaya pernikahan anak.
Melalui edukasi tersebut, diharapkan mampu menunda pernikahan anak dan dapat mempengaruhi masa depan anak-anak.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar menuturkan pembentukan aktor resolusi cagah kawin anak baru terbentuk di empat provinsi yakni, Provinsi Lampung, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
" Siswa/siswi Madrasah Aliyah nanti akan kita latih sebagai aktor sebaya atau peer educator yang nantinya akan memberi edukasi terkait kawin anak kepada teman-temannya, " ungkap Cecep.
Cecep meyakini keterlibatan para siswa/siswi sebagai agen perubahan dalam menyebarkan semangat pencegahan pernikahan anak akan berjalan efektif dan mudah dipahami teman sebayanya.
BACA JUGA:Janji Prabowo Tambah Gaji Guru Rp 2 Juta Direalisasikan Tahun 2025, Mendikdasmen: Sedang Dihitung
BACA JUGA:537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan Ini Ancaman Sanksinya