Meresahkan Warga, Kades Tanjung Alam Diperiksa Inspektorat

Meresahkan Warga, Kades Tanjung Alam Diperiksa Inspektorat-Doni Parianata/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA:BPD Tanjung Alam Surati Bupati, Desak Copot Kades, Berikut Alasannya

Mulai dari tingkat Badan Permusyawaratan Des (BPB) hingga ketingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. 

"Iya laporan sudah masuk ke BPD, sebanyak 352 warga sudah tanda tangan menuntut pencopotan kades. Bila tidak disikapi, bisa membuat permasalahan ini makin meluas," tegas Armin Jaya. 

Kasus Tanjung Alam harus ada kejelasan, agar masyarakat desa bisa lebih tenang. Sehingga kondisi dilingkungan Desa Tanjung Alam tidak muncul kegaduhan ditengah masyarakat. 

"Harus ada sikap jelas dari BPD, karena bila mengikuti hukum positif tentu prosesnya bisa panjang. Mungkin bisa sampai Desember baru diproses Pemkab Kepahiang, mengingat sekarang masih dalam keadaan Pilkada," ujar Armin. 

Menyikapi keadaan itu, Armin Jaya menyarankan agar Feri Marzoni mengambil langka kesatria dengan mengundurkan diri secara sukarela.

Sikap satria Kades, akan merendahkan keresahan masyarakat, hingga pelayanan di Pemerintahan Desa Tanjung Alam tidak terganggu. 

"Sebaiknya beliau mengundurkan diri, bila mengundurkan diri baru itu berjiwa kesatria," ungkap Armin. 

Sebelumnya, Gejolak ditengah masyarakat Desa Tanjung Alam, Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

Sebanyak, 352 warga yang mengatasnamakan forum masyarakat Desa Tanjung Alam, warga desa yang sudah geram atas ulah miring sang Kades mendesak Kades untuk dicopot dari jabatannya. 

Ada 2 poin penting jadi tuntutan warga, yakni meminta Kades diberhentikan dari jabatannya, atau dengan ikhlas mengundurkan diri sebagai Kades. 

BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Jumat 1 November 2024, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Warga Minta Kades Tanjung Alam Dicopot, Ini Masalahnya

Dasar tuntutan warga lantaran, ulah Kades dianggap meresahkan masyarakat di desa itu karena adanya dugaan perselingkuhan.

Lalu, telah melanggar sumpah jabatan dan larangan sebagai kepala desa, melanggar norma adat dan agama, serta tidak bisa dijadikan sebagai panutan dan tidak layak sebagai seorang pemimpin. (320)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan