Desakan Pemberhentian Kades Tanjung Alam Makin Kencang, LARK Minta Dipecat Tidak Hormat

Ketua LARK, Gusti Santoso-Doni Parianata/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Desakan pemberhentian terhadap Feri Marzoni Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang semakin kencang.

Dukungan agar Kades Tanjung Alam berhenti dari jabatannya mengalir dari banyak pihak, setelah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.

Kini Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LARK), juga berharap Bupati Hidayatullah Sjahid segera memecat Feri Marzoni secara tidak hormat.

Ketua LARK, Gusti Santoso mengatakan  berdasarkan surat yang dimasukkan oleh LAD Tanjung Alam beberapa waktu lalu, pihaknya juga mendukung Kades Tanjung Alam untuk di berhentikan oleh kepala daerah yaitu Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid.

BACA JUGA:Meresahkan Warga, Kades Tanjung Alam Diperiksa Inspektorat

BACA JUGA:Didesak Copot Kades Tanjung Alam, Begini Sikap Bupati Kepahiang

"Berdasarkan surat yang dimasukkan oleh Lembaga Adat Kutei Desa Tanjung Alam. Kami dari LAR Kepahiang mendukung agar Kades Tanjung Alam untuk diberhentikan selaku Kades secara Tidak Hormat,  karena telah melanggar etika adat , dan etika pemimpin yang seharusnya menjadi teladan,  dengan melakukan perselingkuhan," tegas Gusti.

Dikatakan Gusti, dalam surat berisi sangat jelas, yakni permintaan kepada  bupati agar segera merealisasikan pemberhentian jabatan terhadap Kades Tanjung Alam.

Dasarnya, LAD berpegang pada tuntutan warga desa yang diteruskan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 22 Oktober 2024 lalu dan telah diproses oleh inspektorat kabupaten Kepahiang.

"Bahwa kades juga telah melanggar norma agama dan norma adat Desa Tanjung Alam," sebutnya.

Ada 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan. Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang berbunyi "Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Serta huruf M yang berbunyi "Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat". 

Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat. Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Ulah Kades Tanjung Alam Coreng Nama Baik Desa, Begini Sikap DPRD Kepahiang

BACA JUGA:Usut Kasus Kades Tanjung Alam, Bupati Bentuk Tim Kajian, Ini Tujuannya

Tag
Share