Raup Keuntungan Rp 100 Juta, Influencer Promosikan Judi Online Asal Kamboja Ditangkap

Seorang perempuan warga Kota Bengkulu, IE, tersangka promosi judi online melalui media sosial diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu diperlihatkan kepada wartawan dalam press rilis di Mapolda Bengkulu, Senin 4 Oktober 2024.-RIO/BE -

"Terkait dengan perbuatannya, pelaku IE disangkakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan juga Transaksi Elektronik (ITE),"  tutupnya. (529)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan