Nasib Kurikulum Merdeka Diputuskan Pada Tahun Ajaran Baru
Guru mengajar-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Pembelajaran ko-kurikuler mengambil bentuk proyek untuk memperkuat pelajaran pansil dan pembelajaran interdisipliner yang bertujuan untuk pengembangan karakter dan kompetensi umum.
Pembelajaran ko-kurikuler lebih lanjut dilakukan sesuai dengan minat siswa dan sumber daya unit pengajaran.
Fitur yang membedakan kurikulum Merdeka Belajar dengan kurikulum tradisional adalah ujian nasional dan penjurusan di pendidikan menengah.
Kurikulum Merdeka Belajar telah menghapuskan ujian nasional dan meniadakan penjurusan di tingkat sekolah menengah.
Kurikulum Merdeka Belarajar sebenarnya mencakup semua tingkat satuan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi.
Namun, implementasi kurikulum tersebut dalam pemerintahan Prabowo Subianto perlu disesuaikan kembali karena Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah dipecah menjadi tiga kementerian.
Tiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kementerian Kebudayaan.
BACA JUGA:Jadi Kontroversi Di Masyarakat, FSGI Menolak Wacana Penerapan Kembali UN
BACA JUGA:5 Pelamar PPPK Benteng Dicurigai, 2 Terbukti Gunakan SK Fiktif, Begini Fakta Terungkap
Selain masalah kurikulum, Kemendikbud, Ristekdikti juga meninggalkan sebuah program yang masih menuai kontroversi, yaitu sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Abdul Muti menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar sedang mempertimbangkan sistem zonasi dalam PPDB dan akan berkonsultasi dengan semua dinas pendidikan negara bagian.
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim berharap bahwa kebijakan-kebijakan di bawah kepemimpinannya, termasuk kurikulum Merdeka Belajar, akan terus berlanjut di bawah pemerintahan Prabowo.
Nadiem mengatakan, “Kami berharap kebijakan-kebijakan yang sudah berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif dapat berlanjut di pemerintahan selanjutnya”. (**)