Prabowo Resmi Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja Era Joko Widodo, Ini Alasannya

Presiden RI Prabowo Subianto -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Pembubaran Satgas ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 8

"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, perlu membubarkan gugus tugas percepatan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja", demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam Keppres tersebut pada 9 November 2024.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka Satgas UU dinyatakan batal demi hukum dan dibubarkan.

Sebagai Informasi bahwa, Satgas UU Cipta Kerja dibentuk pada Mei 2021 oleh Presiden ketujuh Joko Widodo. Satgas ini bertugas untuk mensinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.

BACA JUGA:Mengenang Masa Kecil, Mendes PDT, Yandri Susanto Serahkan Bantuan Rp 75 Juta ke Desa Palak Siring

BACA JUGA:Nanti Malam, Final Futsal AFF 2024, Tim Indonesia Optimis Mampu jadi Terbaik di ASEAN

Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin penetapan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.

"Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.

Di satu sisi, Satgas dipimpin atau diketuai oleh Bapak Mahendra Siregar, dengan Bapak Suahasil Nazara, Bapak M. Chatib Basri dan Bapak Raden Pardede sebagai wakil ketua. Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas adalah Arif Budimanta.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh terhadap UU Ciptaker. Menanggapi hal tersebut, Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa Pemerintah akan mematuhi keputusan MK. Oleh karena itu, Partai Buruh akan mengikuti keputusan ini.

BACA JUGA:Pilwakot 2024, Ratusan Kader PKS Siap Menangkan DISUKA.

BACA JUGA:Mendes PDT Pulang Kampung, Ini Kegiatan yang Dilakukannya

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Sabtu, 11 Februari 2024, Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan bahwa "Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti keputusan ini".

Tag
Share