Alhamdulillah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Tetapkan Tambahan Penghasilan PNS, Ini Besaranya

Menkeu, Sri Mulyani -istimewa/Bengkuluekspress.-

Besaran uang makan bisa bervariasi tergantung daerah atau kebijakan masing-masing instansi.

Besarannya adalah sebagai berikut:

- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

- Golongan III: Rp37.000 per hari

- Golongan IV: Rp41.000 per hari

3. Tunjangan paket komunikasi data

Pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan paket komunikasi data.

Namun, tunjangan tambahan ini hanya berlaku untuk pegawai Eselon I dan II dan pegawai Eselon III ke bawah.

Besaran tunjangan tersebut adalah sebagai berikut:

- Eselon I dan II Rp 400.000 per bulan

- Eselon III ke bawah Rp 200.000 per bulan

4. Tunjangan Peningkatan Daya Tahan Tubuh

Tunjangan tambahan ini diberikan kepada PNS yang bekerja di lingkungan berisiko 

tinggi yang mempengaruhi sistem kekebalan tubuh.

Seperti bekerja di laboratorium atau di depan komputer (misalnya BPOM dan departemen IT).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan