Empat Raperda Diparipurnakan, Bakal Dilanjutkan Menjadi Perda

IST/BE Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto, Wakil Ketua I Rahmat Widodo bersama Pj Wali kota Arif Gunadi dalam agenda paripurna nota penjelasan raperda. --

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) disampaikan Pemerintah Kota Bengkulu dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kota Bengkulu, Senin 10 November 2024. Raperda ini bakal dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD untuk disahkan menjadi perda yang baru. 

"Tadi sudah kita sampaikan nota penjelasan terhadap 4 raperda kepada DPRD untuk kemudian ditindaklanjuti," ujar Pj Wali Kota, Arif Gunadi saat diwawancara BE, Senin, 11 November 2024. 

Adapun yang disampaikan yakni pencabutan Perda nomor 2 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan rukun warga dalam wilayah Kota Bengkulu. 

Dijelaskan Arif, pencabutan perda ini sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2018. Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat 2, Pemkot telah menerbitkan Perwal nomor 9 tahun 2023 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, yang mengenai pembentukan rukun tetangga dan rukun warga wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Jangan Terprovokasi Berita Hoaks, Pesan Kapolresta Bengkulu Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Mendes PDT RI Launching Program Ini

"Untuk perda ini sudah diperbaharui sehingga perda yang lama harus dicabut," jelasnya. 

Kemudian, Raperda tentang sistem Penyediaan Air Minum Kota Bengkulu. Arif menjelaskan Pemkot Bengkulu memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan sub-urusan pengelolaan dan pengembangan sisten penyediaan air minum dalam rangka terwujudnya Kota Bengkulu yang aman, sejahtera melalui pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum berkualitas.

Selanjutnya, raperda tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. 

"Berkaitan dengan raperda tentang pemberian fasilitasi/insentif dan kemudahan penanaman modal, pemkot telah berdasarkan instrumen hukum terkait mulai dari UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal hingga Perpres nomor 16 tahun 2012 tentang rencana umum penanaman modal," terangnya. 

Dalam usulan itu, pemkot juga memasukkan raperda penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga (PD-RAN) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) RAN. 

BACA JUGA:Kajati Cek Kinerja Kejari Benteng, Ini Hasilnya

"PD RAN perlu menyesuaikan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroaan daerah sehingga akan lebih fleksibel untuk menghimpun modal dan menjalankan bisnisnya," papar Arif. 

Untuk diketahui, penyesuaian badan hukum PD RAN tersebut telah dirancang cukup lama setiap tahun masuk dalam program pembentukan raperda DPRD. Dan sempat dibatalkan karena pemkot belum siap untuk memenuhi permintaan DPRD kota yang memaparkan hasil audit PD RAN selama beroperasi. 

Tag
Share