Sapuan-Wasri Tetap Sah di Pilkada Mukomuko, Tim Pemenangan Boleh Kampanye

Sapuan-Wasri Tetap Sah di Pilkada Mukomuko, Tim Pemenangan Boleh Kampanye-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Praktisi hukum dan pemerhati politik Kabupaten Mukomuko, Muslim CH, SH., MH menilai bahwa meskipun pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Sapuan-Wasri, mendapatkan larangan kampanye,

Namun, tim pemenangan mereka tetap diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan kampanye. 

Muslim, menyatakan bahwa larangan kampanye ini, yang didasarkan pada surat KPU Mukomuko sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Mukomuko, seharusnya hanya berlaku bagi personal kandidat, bukan tim pendukung.

“Yang menjadi subjek hukum dari pelarangan ini adalah personal kandidat, yaitu Sapuan sebagai calon bupati dan Wasri sebagai calon wakil bupati. Tim pemenangan, alat peraga kampanye (APK), dan bahan kampanye tidak termasuk dalam subjek hukum yang diatur dalam larangan ini,” kata Muslim. 

BACA JUGA:Sapuan Kirim Pesan Lewat WA ke Masyarakat, Ini Isinya

BACA JUGA:Sapuan-Wasri Terus Mendapat Dukungan, Simpatisan Didorong Kampanye Mandiri Meski Ada Hambatan

Menurutnya, larangan tersebut tidak membatasi tim pemenangan dan APK, sehingga secara hukum tim tetap dapat melakukan kegiatan kampanye.

Muslim, juga menyoroti adanya tindakan pihak-pihak yang menutup APK Paslon nomor 3 sebagai tindakan yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. 

“Saat ini ada pihak yang menutup APK Paslon nomor 3, dan ini berpotensi sebagai penyalahgunaan wewenang, karena APK bukan subjek hukum yang dilarang. Jadi, tindakan menutup APK tersebut tidak beralasan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa APK dan tim pemenangan tidak masuk dalam subjek hukum yang menjadi sasaran larangan kampanye, sehingga seharusnya mereka tetap dapat beroperasi. 

Muslim juga menyatakan bahwa tim pemenangan Sapuan-Wasri memiliki hak untuk tetap melanjutkan kampanye selama kandidat utama yang tidak melakukan kegiatan kampanye.

Sebelumnya, Muslim, menyampaikan bahwa ia memandang rekomendasi Bawaslu yang diikuti oleh tindakan KPU Mukomuko untuk menghentikan kampanye Paslon nomor 3 sebagai langkah yang kurang tepat. 

Menurutnya, larangan tersebut sebaiknya hanya diterapkan secara langsung pada Sapuan dan Wasri sebagai kandidat utama, bukan pada elemen lain seperti tim pemenangan atau APK.

“Awalnya saya melihat bahwa keputusan untuk menghentikan kampanye Paslon nomor 3 ini kurang tepat, karena hanya personal kandidat yang menjadi subjek hukum, bukan tim atau APK. Jika KPU tetap melanjutkan tindak lanjut ini, seharusnya larangan hanya berlaku pada Sapuan dan Wasri,” ujar Muslim.

Tag
Share