DPRD BU Kebut Bahas 2 Raperda Ini
APRIZAL/BE - Pansus DPRD BU bersama OPD terkait menggelar rapat lanjutan membahas dua Raperda. --
BENGKULU UTARA, BE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) melalui Pansus terus melanjutkan pembahasan dua Raperda yakni Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten BU.
Kedua Raperda tersebut sudah selesai tahap paripurna jawaban pihak eksekutif yang sebelumya telah melakukan tahapan mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap kedua Raperda tersebut.
Ketua DPRD BU Sonti Bakara SH mengatakan, dua Raperda tersebut terus digeber oleh pihaknya. Hal tersebut dilakukan agar kedua Raperda itu dapat segera dijadikan Perda. Karena menurutnya kedua perda tersebut sama penting dalam menunjang efesiensi pelaksanaan roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten BU
"Tentu terus kita geber, karena kedua Raperda ini sama pentingnya dalam menunjang efesiensi pelaksanaan roda pemerintahan dilingkup Pemerintah Kabupaten BU," ujarnya
Saat ini, lanjut Sonti, kedua Raperda tersebut sudah tahap kajian oleh Pansus bersama bersama kepala dinas terkait untuk memastikan Raperda tersebut setelah menjadi Perda nantinya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalani roda pemerintah.
"Saat ini sudah tahap kajian oleh Pansus kita. Semuanya guna memastikan Reperda ini setelah disahkan menjadi Perda dapat menjadi pendoman bagi pemerintah dalam menjalani roda pemerintah," terangnya.
Menurut Sonti, Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sangat penting. Sebab, perangkat desa merupakan komponen penting dan strategis dalam membantu kepala Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa adanya perubahan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang menandakan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadikan salah satu pengusulan perubahan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang pengadaan perangkat desa.
Hal ini dibutuhkan dan sesuai dengan dinamika yang terjadi di dalam sistem keperangkatan di desa, tugas dan fungsi perangkat desa.
"Raperda tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa memang harus dikuatkan lagi. Sehingga regulasi bisa memberikan kepastian hukum dan rasa adil pada berbagai pihak khususnya di pemerintahan desa. Sehingga perlu dilakukan perubahan," ujarnya.
Begitu juga dengan Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten BU. Dimana Perda Kabupaten BU nomor 3 tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten BU tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggara penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti.
"Kedua Raperda ini sama pentingnya. Seperti Raperda pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Jangan sampai ketidakadilan terhadap perangkat desa terjadi lagi di Kabupaten BU. Termasuk dengan kualitas perangkat desa yang harus benar-benar sesuai sehingga dapat membantu kinerja di pemerintah desa. Begitu juga terhadap Raperda BPBD Kabupaten BU memang harus dilakukannya penyerdhanaan susunan struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kabupaten BU," pungkasnya.(127/prw)