Suhu Politik Memanas, KPU Mukomuko Tegaskan Larangan Kampanye Bagi Paslon Sapuan-Wasri Tanpa Izin Cuti
KPU Mukomuko Tegaskan Larangan Kampanye Bagi Paslon Sapuan-Wasri Tanpa Izin Cuti-Endi/Bengkuluekspress-
Larangan ini juga berlandaskan pada Pasal 54 PKPU Nomor 13, yang mengharuskan calon petahana menyerahkan surat izin cuti kampanye kepada KPU dan menyalinnya ke Bawaslu.
Marjono menegaskan bahwa KPU menjalankan tugasnya berdasarkan aturan, bukan atas tekanan atau kepentingan pihak tertentu.
BACA JUGA:KPU Mukomuko Klarifikasi Larangan Kampanye Sapuan-Wasri
BACA JUGA:Masyarakat Diajak Sukseskan Pilkada di Mukomuko, Begini Caranya
"Kami memahami bahwa ada banyak spekulasi dan opini yang beredar, namun kami memastikan bahwa keputusan ini murni berdasarkan peraturan yang harus ditaati semua calon tanpa terkecuali. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan isu yang belum jelas kebenarannya," tambah Marjono.
Keputusan ini diyakini akan berdampak pada dinamika Pilkada di Mukomuko, namun KPU dan Bawaslu berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati proses pemilihan yang berjalan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing isu, demi kelancaran Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. (end)