Suhu Politik Memanas, KPU Mukomuko Tegaskan Larangan Kampanye Bagi Paslon Sapuan-Wasri Tanpa Izin Cuti

KPU Mukomuko Tegaskan Larangan Kampanye Bagi Paslon Sapuan-Wasri Tanpa Izin Cuti-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Situasi politik di Kabupaten Mukomuko memanas setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko melarang Paslon nomor urut 3, Sapuan-Wasri, untuk melaksanakan kampanye tanpa surat izin cuti dari Menteri

Dalam Negeri (Mendagri). Larangan ini dikeluarkan melalui surat KPU Mukomuko tertanggal 2 November 2024, Nomor: 680/PL.02.4-SD/1706/2/2024, sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran administrasi Pilkada.

Larangan ini langsung memicu berbagai reaksi dan spekulasi di masyarakat, yang mempertanyakan motif di balik keputusan tersebut.

Bahkan, sejumlah pihak menuding adanya upaya untuk “menjegal” Sapuan-Wasri di Pilkada Mukomuko 2024.

BACA JUGA:Mukomuko Terancam Absen di Penerimaan Penghargaan Warisan Budaya Takbenda Tari Sakora di Jakarta, Ini Pemicuny

BACA JUGA:Dugaan Perusakan APK di Mukomuko Picu Ketegangan Jelang Pilkada, Begini Respon KPU

Untuk meluruskan isu ini, KPU Mukomuko menggelar konferensi pers pada Selasa, 12 November 2024, di Aula Kantor KPU Mukomuko.

Ketua KPU Mukomuko, Marjono, didampingi oleh anggota KPU lainnya, yakni Seni Setiabudi, Endang Surya Bakti, dan Efra Budiman, menjelaskan bahwa penghentian sementara kampanye Paslon nomor urut 3 sepenuhnya berlandaskan aturan. 

Menurutnya, Paslon petahana wajib menyerahkan surat izin cuti kampanye yang diterbitkan Mendagri, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"KPU Mukomuko sebenarnya sudah empat kali melayangkan surat kepada Paslon nomor urut 3 agar segera menyerahkan surat izin cuti kampanye. Sebagai calon petahana, surat izin ini merupakan kewajiban yang harus diserahkan ke KPU," tegas Marjono dalam konferensi pers tersebut.

KPU Mukomuko telah menyampaikan surat pertama kepada tim LO Paslon nomor urut 3 pada 24 September 2024, lalu surat kedua pada 9 Oktober, surat ketiga pada 15 Oktober, dan surat keempat pada 20 Oktober.

Meski sudah diingatkan berkali-kali, hingga kini surat izin cuti kampanye yang diwajibkan belum juga diserahkan.

Situasi ini akhirnya memicu Bawaslu Mukomuko untuk mengeluarkan rekomendasi pada 29 Oktober 2024, yang mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi oleh Paslon petahana.

"Atas dasar rekomendasi dari Bawaslu itu, KPU Mukomuko pun mengeluarkan surat larangan kepada Paslon nomor urut 3 untuk menghentikan kegiatan kampanye sampai surat izin cuti tersebut diterima," jelas Marjono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan