Polisi Gadungan Tipu Pacar, Terduga Pelaku Warga Muara Enim Larikan Mobil HRV Pacar dari Daerah Ini

RIO/BE Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan modus mengaku polis berinisial Vd (34) warga Desa Tanjung Jati, Muara Enim, Sumatera Selatan.--

Harianbengkuluekspress.id- Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, mengamankan terduga pelaku penipuan dan penggelapan modus mengaku polisi. Terduga pelaku berinisial Vd (34) warga Desa Tanjung Jati, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Terduga pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petugas sekuriti itu berhasil memperdayai seorang perempuan berinisial GS (27) warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Sampai akhirnya, pelaku berhasil menguasai satu unit mobil Honda HR-V milik korban. Beruntung, korban cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga terduga pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Subdit Jatanras Polda Bengkulu dan Polres Muara Enim. 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi SIK.

"Kejadiannya pada 6 November 2024, kemudian korban melapor dan pelaku ditangkap tanggal 7 November di Muara Enim," jelas Kabid Humas, Rabu 13 November 2024.

BACA JUGA:Polisi Berpangkat Bripka Disanksi PTDH, Dinas Polresta Bengkulu Ini Pelanggarannya

BACA JUGA:Penjual Tanah Dibunuh Pembeli, Terduga Pelaku Oknum PNS di Kabupaten Rejang Lebong Emosi Gara-gara Hal Ini

Pelaku dan korban kenal melalui salah satu aplikasi media sosial. Mereka mulai kenal sekitaran bulan Agustus 2024, kemudian komunikasi terus berjalan hingga korban dan pelaku akrab sampai akhirnya bertemu sebanyak 5 kali dengan korban. Saat korban melakukan panggilan telepon terduga pelaku kerap mengaku sebagai anggota Polri dan sedang berdinas. Padahal pakaian yang dipakai pelaku hanyalah pakaian satpam warna coklat yang sekilas mirip pakaian dinas anggota Polri. Korban yang percaya akhirnya semakin akrab dengan terduga pelaku. Ditambah pelaku yang sangat perhatian dengan korban. 

Puncaknya pada 6 November 2024, terduga pelaku mengantarkan korban mengikuti tes CPNS di Wisma Haji, Kelurahan Pekan Sabtu menggunakan mobil Honda HRV korban. Kemudian korban masuk kedalam ruang tes CPNS meninggalkan handphone, serta tas berisi surat berharga didalam mobil. Dari situlah timbul niat pelaku membawa lari mobil beserta barang milik korban.

"Saat korban selesai tes CPNS, terduga pelaku sudah melarikan diri dengan membawa mobil dan tas serta handphone korban," imbuh Kabid Humas.

Dalam perjalanan melarikan diri ke Muara Enim, terduga pelaku membuang handphone IPhone 11 Promax milik korban di Sungai Enim. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak, tetapi polisi sudah berhasil melacak keberadaan pelaku setelah korban membuat laporan polisi.

BACA JUGA:Matangkan Persiapan, KPU Kaur Gelar Simulasi Begini

Subdit Jatanras kemudian berkoordinasi dengan Polres Muara Enim terkait keberadaan pelaku penggelapan di Desa Tanjung Jati. Upaya penangkapan kemudian dilakukan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Beserta barang bukti satu unit mobil Honda HRV lengkap dengan surat-surat kendaraan, handphone serta barang bukti terkait lainnya.

"Subdit Jatantas sudah berhasil menditeksi posisi terakir pelaku. Kemudian, berkoordinasi dengan Polres Muara Enim untuk melakukan upaya penangkapan pada pelaku," pungkas Kabid Humas. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan