Propam Polri Cegah Judi Online , Kunjungi Polresta Bengkulu Lakukan Ini pada Handphone Anggota Polisi

RIO/BE Tim Supervisi Bid Propam Mabes Polri, Kombes Pol Riko Junaldy (kanan) menerima plakat kenang-kenangan dari Komandan Detasemen Polisi Militer II/1 Bengkulu Letkol Cpm Mapangara (kiri) saat berkunjung di kantor Detasemen Polisi Militer II/1 Bengkulu--

"Ini sesuai instruksi dari Bapak Menag, jadi saya meminta kepada ASN dilingkungan Kemenag Bengkulu untuk bisa menjauhi dan jangan mencoba-coba ikut didalamnya," ungkapnya, Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA:Laporan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Benteng Dihentikan, Ini Penyebabnya

Karena, dikatakannya, permainan judi online atau daring ini tentunya amatlah sangat membahayakan. Sebab, hal itu bisa memberikan rasa kecanduan hingga keinginan terus bermain akan timbul bagi setiap pelakunya. Alhasil, pemain tersebut berpotensi mengalami keterpurukan secara finansial serta tidak menutup kemungkinan juga dapat berdampak pada keutuhan keluarga bahkan bisa melakukan tindakan kriminalitas.

"Secara agama tentu sangatlah dilarang, dan dalam kehidupan sehari-hari tentu berjudi ini akan memiliki dampat yang negatif," katanya.

Lebih dari itu, praktik ilegal judi online juga berpotensi menimbulkan kerusakan hubungan dengan keluarga dan orang lain bahkan berpengaruh pada kehidupan sehari-hari dilingkungan tempat tinggal.

"Tidak sedikit akibat judi online anak terancam putus sekolah dan kehilangan masa depannya. Bahkan, sampai ada yang harus masuk penjara," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, jika ada ASN dilingkungan Kemenag Bengkulu, yang bermain dalam judol ini tentu sanksi tegas akan diberikan jika hal itu sampai terungkap.

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Inflasi dan Kendalikan, Bank Indonesia Bengkulu Gelar Kegiatan Fleksi 2024

"Jadi, sebelum terlambat saya meminta tidak ada ASN di lingkungan Kemenag Bengkulu, baik itu di kota maupun di kabupaten yang coba-coba bermain judi online. Mari, kita dukung pemberantasan judol ini sesuai instruksi dari Pak Presiden kita," demikian terangnya.

Sekedar untuk diketahui, para pelaku permainan judi online akan di sanksi pidana dan dijerat sesuai Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pemain judi online dapat di hukum penjara dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Rizki/Bhudi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan