HM dan Romer Saling Klaim Unggul Perolehan Suara Pilgub Bengkulu
Paslon HM dan Romer saling klaim unggul perolehan suara Pilgub Bengkulu. -EKO/IST/BE-
Helmi mengatakan jika nantinya secara resmi telah dilantik sebagai gubernur baru, maka sebagian programnya akan tetap mengadopsi program-program pada saat dirinya menjabat Wali Kota Bengkulu dahulu.
Diantaranya memastikan seluruh pelayanan umum masyarakat gratis. Kemudian memperhatikan kehidupan anak-anak yatim, janda miskin serta memastikan infrastruktur pedesaan akan lebih baik dari sebelumnya.
"Tolong program kerja ini kita dukung dan doakan sama-sama, Insya Allah dalam 5 tahun ke depan akan ada perubahan di provinsi Bengkulu," pungkasnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) mengklaim kemenangan dalam perhitungan cepat.
Berdasarkan laporan Pokja Saksi, pasangan Romer unggul 288.701 suara, sementara pasangan Helmi Hasan-Mian 265.798 suara. Perhitungan sementara itu diperoleh dari hasil 51,2 persen suara dari TPS yang masuk.
Ketua Pokja Saksi Romer, Sukardi mengatakan, perolehan suara itu akan terus bergerak.
"Kita yakin dan optimis atas kemenangan Romer, " ujar Sukardi dalam konfrensi pers yang didampingi Calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani dan tim pemenangan, di kediaman Meriani di Jalan Ciliwung Kota Bengkulu, Rabu, 27 November 2024 malam.
Dijelaskan, tim saksi Romer di 10 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu saat ini terus bekerja untuk mengumpulkan hasil pemilihan di TPS. Tentunya, juga akan mengawal proses perhitungan sampai tingkat Provinsi Bengkulu.
"Kita akan terus kawal perolehan suara ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Romer, Aizan Dahlan SH mengatakan, selain fokus hasil final perolehan suara, tim hukum juga akan menggugat KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pasalnya, KPU secara massif dan terstruktur mengumumkan status Rohidin Mersyah sebagai tersangka sampai tingkat TPS.
Padahal, dalam PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pilkada, dalam pasal 16, jika terdapat salah satu berhalangan tetap atau ditetapkan sebagai terpidana, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kondisi calon yang berhalangan tetap
atau ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.
BACA JUGA:Terdakwa Perintangan Dana BOK Kaur Bebas, Kasasi dikabulkan MA Ini Keterangan Sang Kuasa Hukum
BACA JUGA:Demo Besar-besaran Tolak OTT KPK Ditunda, Berikut Alasannya
"Ada kejadian luar biasa, KPU mengumumkan status tersangka Pak Rohidin. Padahal dalam PKPU itu terpidana, bukan tersangka," ujar Aizan.