Mulai 1 Desember Biaya Pembuatan Paspor Naik, Segini Nominalnya

ilsutrasi paspor -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Informasi penting bagi Anda  yanag akan  mau membuat atau memperpanjang paspor. Pasalnya, mulai 1 Desember 2024  biaya pembuatan paspor meningkat dari sebelumnya. 

 Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2024 tentang  tarif atas  jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Menurut peraturan, biaya pembuatan paspor terbaru pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kebijakan ini merupakan kebijakan terbaru  sebelum Presiden Joko Widodo lengser dari jabatannya.

Jokowi menandatangani peraturan tentang biaya pembuatan paspor pada 18 oktober 2024. 

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, BPOM Umumkan 55 Kosmetik Berbahaya, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Terbaru, KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi Militer

Dalam aturan tersebut pada pasal 13 Nomor 45 tertulis bahwa biaya pembuatan paspor akan berlaku 60 hari setelah tanggal terbit. 

Artinya, biaya pembuatan paspor baru akan mulai berlaku pada  Desember 2024. 

Sesuai aturan baru, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik adalah Rp350 ribu  per penerbitan. Namun, biaya pembuatan paspor tersebut hanya berupa paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Berdasarkan aturan sebelumnya, biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik Rp 350 ribu untuk masa berlaku hingga 10 tahun. 

Di sisi lain, jika Anda ingin memiliki paspor reguler non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan sebesar 650.000 rupiah per penerbitan.

Kemudian, untuk pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya pembuatan Rp950.000 naik dari aturan sebelumnya yaitu Rp650. 000 per penerbitan.

Berikut biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan