Mulai 1 Desember Biaya Pembuatan Paspor Naik, Segini Nominalnya
ilsutrasi paspor -istimewa/bengkuluekspress-
Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 350.000 per penerbitan
BACA JUGA:KUR BCA Rp 500 Juta, Tenor hingga 60 Tahun, Angsuran Ringan, Cek Syaratnya!
BACA JUGA:KUR BRI Rp 75 Juta, Prosesnya Cepat Tanpa Ribet, Tenor hingga 60 Bulan, Cuma Ini Syaratnya
Biaya pembuatan paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 650.000 per penerbitan
Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 950.000 per penerbitan
Sementara itu, layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan tarif Rp 1 juta per permohonan.
Cara membuat paspor
Cara membuat paspor tahun 2024, atau cara mengajukan paspor, bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Persyaratan pembuatan paspor online tahun 2024 sebagai berikut:
1. Persyaratan pembuatan paspor 2024 untuk warga negara Indonesia (WNI)
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasanya diajukan kepada menteri atau petugas imigrasi yang ditunjuk di kantor imigrasi setempat.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang
BACA JUGA:Dalam Rumah Tanggga, Ustadz Abdul Somad Sebutkan 5 Kewajiban Suami
Sebelum mengajukan paspor pada tahun 2024, perlu disiapkan beberapa dokumen sebagai syarat seperti: