Bawaslu Benteng Rekomendasikan PSU di TPS Taba Lagan, Ini Penyebabnya
Anggota Bawaslu Benteng Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Roni Marzuki--
Saat hari pencoblosan tanggal 27 November 2024, Muzakir dan Rita menggunakan hak pilih di Desa Taba Lagan dan masuk kedalam daftar pemilih khusus (DPK) dengan menunjukan KTP.
Disamping itu, nama Muzakir dan Rita juga diketahui menggunakan hak pilih di Desa Linggar Galing dan dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada daftar hadir pemilih.
Menyikapi hal itu, keduanya telah membuat surat pernyataan bermaterai yang berisikan bahwa tidak pernah menggunakan hak suara di Desa Linggar Galing.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Sukardi MM membenarkan bahwa KPU telah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Kabupaten Benteng.
Menindaklanjuti itu, KPU meminta agar PPS melalui PPK untuk bersurat ke KPU Benteng terkait pelaksanaan PSU.
"Besok (2 Desember 2024) kami akan mengundang stakeholder dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi terkait pelaksanaan PSU di TPS 01 Desa Taba Lagan. Kami belum melakukan pleno tentang waktu pelaksanaan PSU," ungkap Sukardi.(bakti)