Anggaran Pembuatan TPS di Rejang Lebong Rp 2 Juta, Berikut Rincian Penggunaannya

Perhitungan surat suara di TPS pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong-Ary/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan anggaran untuk pembuatan TPS pada Pilkada 27 November 2024 lalu sebesar Rp 2 juta untuk setiap TPS nya.

"Anggaran yang disiapkan untuk setiap TPS pada Pilkada kemarin sebesar Rp 2 juta," terang Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Ujang Maman SSos dikonfirmasi, Seni  2 Desember 2024.

Dijelaskan Ujang, anggaran sebesar Rp 2 juta untuk setiap TPS tersebut diperuntukkan untuk semua kebutuhan di masing-masing TPS, mulai dari pembangunan TPS, pembelian kebutuhan penunjang seperti triplek hingga konsumsi untuk anggota KPPS dan Linmas yang bertugas melakukan pengamanan.

Khusus untuk konsumsi, menurut Ujang bukan hanya untuk sekali saja, namun untuk dua hari, karena H-1 pencoblosan atau waktu pembuatan TPS konsumsinya juga dari anggaran Rp 2 juta tersebut.

BACA JUGA:ASN Diminta Tingkatkan Etos Kerja, Ini Kata Bupati Rejang Lebong

BACA JUGA:Pleno Hasil Pilkada Tingkat Kabupaten Rejang Lebong Tanggal Ini

"Jadi kemarin kami minta, masing-masing KPPS untuk mengelola anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing, karena setiap TPS tentunya memiliki kebutuhan masing-masing, namun yang pastinya harus bisa dipertanggungjawabkan, karena itu adalah uang negara," jelas Ujang.

Diungkapkan Ujang, anggaran untuk pembuatan TPS dan kebutuhan selama pelaksanaan pemungutan suara tersebut, merupakan dana sharing dari KPU Provinsi Bengkulu.

Anggaran tersebut, menurut Ujang masih sangat minim. Bahkan sebelum pelaksanaan Pilkada pihaknya telah mengajukan usulan untuk dilakukan penambahan, namun usulan tersebut tak diakomodir.

"Anggaran Rp 2 juta untuk TPS ini, sempat kami usulkan ke KPU Provinsi Bengkulu untuk dilakukan penambahan, namun tak diakomodir, sehingga kawan-kawan KPPS, harus mengatur sebaik mungkin anggaran tersebut sehingga cukup untuk kebutuhan di masing-masing TPS," kata Ujang.

BACA JUGA:Bulog Rejang Lebong Siapkan Salurkan Bantuan Pangan, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Pleno Tingkat Kecamatan di Rejang Lebong Digelar Serentak, Ini Jadwal Lengkapnya

Sementara itu, untuk honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menurut Ujang anggarannya terpisah dan sudah diatur sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2024,

Gaji untuk ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu, kemudian anggata KPPS sebesar Rp 850 ribu dan petugas pengamanan TPS sebesar Rp 650 ribu.(ary)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan