Ustadz Adi Hidayat Sarankan Amalkan Ini, Insya Allah Terlepas dari Lilitan Hutang
Ustadz Adi Hidayat-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Dalam kehidupan sehari-hari, kita mungkin pernah atau bahkan sering menghadapi masa-masa sulit yang membuatnya terpaksa berhutang kepada orang lain.
Dalam ajaran Islam, hutang piutang dikenal sebagai Al-Qardh, yang secara harfiah berarti memotong.
Secara istilah, hutang merujuk pada pemberian sesuatu, baik berupa uang maupun harta lainnya, yang merupakan milik pemberi pinjaman kepada peminjam, dengan kesepakatan bahwa peminjam akan mengembalikan pinjaman tersebut di waktu yang telah disepakati.
Meskipun syariat Islam membolehkan praktik hutang piutang, dianjurkan untuk menghindarinya sebisa mungkin.
BACA JUGA:Nikah Siri Disebut Sama dengan Zina, Benarkah ? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Berikut adalah beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk berhutang:
1. Penahan Masuk Surga
"Barang siapa yang meninggal dunia dalam keadaan terbebas dari tiga hal yaitu sombong, ghulul dan terbebas dari hutang niscaya dia akan masuk surga," (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan yang lainnya).
Seperti yang disebutkan sebelumnya, terbebas dari hutang menjadi salah satu syarat penting untuk masuk surga.
2. Dosa Tak Diampuni Meskipun Mati Syahid
"Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang," (HR Muslim).
3. Jenazahnya Tak Disholatkan
Berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menolak untuk mensholati jenazah seseorang yang masih memiliki hutang dan tidak meninggalkan harta untuk melunasinya.