DPR RI Usulkan SIM, STNK, TNKB Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) -ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI)  mengusulkan ke  Polri agar  pemberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. 

Usulan tersebut disampaikan  anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat rapat dengar pendapat Komisi  III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Korlantas Polri. 

Dalam audiensi tersebut Sarifuddin menyarankan agar masyarakat tidak perlu lagi memperbaharui SIM dan STNK. 

Sarifuddin menilai, perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali justru dinilai membebani masyarakat.

Apalagi, menurut Sarifuddin  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari proses perpanjangan SIM tidak seberapa. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Longsor Terjadi di Tebing Lubuk Manau, Pengendara Diimbau Waspada

BACA JUGA:Momen Nataru, Biro Perjalanan Optimis Tumbuh 15 Persen

Sarifuddin manilai bahwa perpanjangan SIM dan STNK hanya untuk kepentingan vendor dan pengusaha, dan bukan untuk mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Kalau melihat realisasi  perpanjangan SIM, STNK, TNKB ini tidak seberapa. Tapi,  terkadang hal ini  membuat masyaraka dalam hal perpanjangan ini mengalami hambatan-hambatan. Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM STNK, TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP tidak membebani masyarakat, " ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakannya "Ini hanya untuk kepentingan vendor, SIM, ukurannya tidak seberapa, dan STNK  juga ukuranya tidak seberapa, tapi biayanya luar biasa dan itu dibebankan ke masyarakat," bebernya. 

Pada audiensi tersebut, Sarifuddin meminta agar usulan  SIM berlaku seumur hidup dapat dipertimbangkan. 

"Saya minta di forum ini agar dikahi ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB,  cukup seikali,"  pinta Sarifuddin.

Sebagai solusi, ia mengusulkan sistem pencabutan surat berkendaqra setelah pelanggaran tertentu, seperti tiga kali pelubangan SIM. 

" Kalau terjadi pelanggaran cukup dibologi saja. Tiga kali dibologi, sudah tidak perlu lagi,  sekian tahun bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini, " tuturnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan