BKN Apresiasi Pemkot Bengkulu, Ini Prestasinya
Pj Walikota Bengkulu, Arif Gunadi-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbenegkuluekspress.id- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan apresiasi kepada Pemkot Bengkulu terkait hasil pengawasan dan pengendalian (Wasdal) terhadap implementasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) Managemen ASN tahun 2023.
Pemkot Bengkulu telah berhasil melakukan upaya perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN berdasarkan hasil indeks NSPK Manajemen ASN Tahun 2022, sehingga dapat meningkatkan predikat.
Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023 Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan nilai indeks 80,93 dengan kategori B predikat baik.
"Alhamdulillah, kita (Pemkot Bengkulu) mendapat apresiasi dari BKN, karena berhasil melakukan upaya perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN, kita dapat nilai indeks 80,93 predikat baik," ujar Pj Sekda Eko Agusrianto.
BACA JUGA:Optimis Terima DID Rp 8 Miliar,Pemkot Bengkulu Target 5 Besar Nominasi IGA 2024
Dikatakan Eko, BKN dalam surat resminya yang ditujukan langsung kepada Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi juga menyampaikan beberapa hal penting sehubungan dengan hasil Pengawasan dan Pengendalian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023,
Diantaranya agar melakukan upaya perbaikan terhadap rekomendasi hasil Pengawasan dan Pengendalian Implementasi NSPK Manajemen ASN Tahun 2023 sebagaimana catatan yang tertuang pada setiap elemen di aplikasi indeks NSPK.
Kemudian melakukan pemantauan internal terhadap implementasi NSPK Manajemen ASN, tetap berkomitmen melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas implementasi Manajemen ASN Tahun 2024 yang sesuai dengan NSPK
Dan hasil perbaikan terhadap catatan dan rekomendasi disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara cq Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN.
Kepala BKPSDM, Achrawi juga menyampaikan hal senada terkait keberhasilan Pemkot Bengkulu meningkatkan nilai Indeks NSPK Badan Kepegawaian Negara ditahun 2023 dengan nilai indeks 80,93 dengan kategori "B" Predikat "Baik".
Penilaian Indeks NSPK Manajemen ASN berpedoman pada Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2022 tentang Indeks dan Penilaian Implementasi Indeks NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Ribuan PTT Pemkot Diperpanjang, Gaji Tetap Dianggarkan
BACA JUGA:Pemkot Kaji Pengelolaan Hotel Raffles City, Selama 20 Tahun Tak Hasilkan PAD Ini Alasan Pengelola