BREAKING NEWS : Kejari BU Tetapkan Mantan Kades Talang Rasau sebagai Tersangka Korupsi DD, Ini Modusnya

BREAKING NEWS : Kejari BU Tetapkan Mantan Kades Talang Rasau sebagai Tersangka Korupsi DD-Aprizal/Bengkuluekspress-

"Atas perbuatannya tersangka H dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"terangnya.(Aprizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan