Mulai 2025, Kinerja Guru Dipermudah, Mendikdasmen: Guru Tak Harus Mengajar 24 Jam
Mendikdasmen Abdul M'ti kerjasama dengan BKN terkait pengelolaan kinerja guru kepala sekolah dan pengawas sekolah -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) meluncurkan manajemen kinerja baru pada hari Senin, 9 Desember 2024.
Manajemen kinerja ini akan berlaku untuk guru, kepala madrasah, dan pengawas, sehingga memudahkan mereka dalam bekerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pembaruan pengelolaan kinerja yang telah diperbaharui ini merupakan respon dari berbagai masukan.
Menurut Menteri Abdul Muti, bidang yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengelolaan kinerja guru yang selama ini dianggap rumit dan terkadang ribut.
BACA JUGA:Mulai 2025, Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Format Baru
BACA JUGA:Tunjangan Seritikasi TW IV Dipastikan Cair Sebelum Natal dan Tahun Baru, Lengkapi 10 Syarat ini
Abdul Muti menyebutkan adanya istilah guru dari dari lonceng ke lonceng yang hanya untuk memenuhi jam pelajaran (JP) 24 jam mengajar dalam seminggu.
Bahkan, sebagian guru harus mengajar di lebih dari satu sekolah karena kurangnya jam mengajar di sekolah asal mereka yang disebabkan oleh beberapa faktor.
Selain kurangnya jam mengajar, jumlah ruang kelas juga berkontribusi pada ketidakmampuan mereka untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.
Oleh karena itu, di bawah aturan pengelolaan kinerja yang baru, guru tidak harus mengajar 24 jam seminggu.
Selain itu, guru harus mengajar di satu sekolah, sehingga mereka dapat berkonsentrasi pada tugas utama mereka, yaitu mengajar, seperti yang diatur dalam UU Guru dan Dosen.
BACA JUGA:Hakordia 2024, Kejari Mukomuko Datangi Desa, Ini Tujuanya
BACA JUGA:Spesial Nataru, Lion Air Hadirkan Tiket Murah, Berikut Daftar Harganya
Menurut Mendikdasmen, hal ini bukan berarti tugas dan tanggung jawab guru dilonggarkan, melainkan dipermudah.