FMBP Arogan, Perintahkan Warga Jarah TBS Kelapa Sawit PT Agricinal
PENJARAHAN TBS : Warga melakukan penjarahan (pencurian) TBS PT Agricinal pada 12 Desember 2024.-Jos Hendri/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:Lelang Pesawat Jemaah Haji 2025 Dibuka, Menteri Agama Undang 6 Maskapai Ini
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah berupaya untuk menengahi konflik ini. Puncaknya, tanggal 14 November 2024, PJS Bupati BU bersama Forkopimda, dengan didampingi BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Bengkulu, turun ke lapangan untuk pengambilan titik-titik lokasi yang dianggap FMBP berada di luar HGU.
Hasilnya, tidak ditemukan kebun sawit yang dikelola perusahaan berada di luar HGU. Meski begitu, FMBP tetap melakukan blokade dan menuntut perusahaan memberikan tanah. (Jos Hendri)