Konflik PT Agricinal dan Masyarakat Masih Berlanjut, Perusahaan Dinilai Tak Tepati Janji

Konflik antara Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) dan PT Agricinal terus berlanjut.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Konflik PT Agricinal yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah (CPO) dengan masyarakat sekitar yang mengatasnama diri sebagai Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) belum juga berakhir. 

Bahkan masyarakat melakukan blokade akses keluar - masuk ke PT Agricinal yang berlangsung sejak 4 November 2024. 

Forum Masyarakat Bumi Pekal mengklaim bahwa sebagian wilayah perkebunan sawit yang saat ini dikelola PT Agricinal berada di luar HGU yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

Namun, perusahaan menegaskan bahwa lahan yang dikelola telah sah dimiliki perusahaan berdasarkan izin HGU yang berlaku. 

Pemerintah Kabupaten  Bengkulu Utara pun telah berupaya untuk menengahi konflik ini. Puncaknya, tanggal 14 November 2024, Pjs Bupati BU bersama Forkopimda, didampingi BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Bengkulu turun ke lapangan untuk pengambilan titik-titik lokasi yang dianggap FMBP berada di luar HGU. Hasilnya dinyatakan tidak ada yang diluar HGU. 

BACA JUGA:Pungli Sertifikat, Warga Lapor Wabup, Biaya Resmi Rp 200 Ribu Dipungut Rp 400 Ribu Ini Pengakuan Warga Lebong

BACA JUGA:Korupsi DD dan ADD Puguk Pedaro Lebong untuk Karaoke, Bagi-bagi ke Wanita Lain dan Bayar Utang

Namun, FMBP tidak percaya dengan hasil tersebut. Mereka  hingga kini terus menyuarakan tuntutan transparansi terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal yang hingga kini pihak perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya, perusahaan berjanji akan memperlihatkan dokumen tersebut dalam waktu dua minggu pasca-mediasi yang digelar pada 25 November lalu.

Bukan menepati janji, pihak perusahaan justru mencoba memposisikan diri sebagai pihak yang paling dirugikan atas aksi yang dilakukan oleh FMBP. Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, masyarakatlah yang menjadi korban, mulai dari tindakan kriminalisasi hingga penembakan.

Ketua FMBP, Sosri mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang terus mengingkari janji.

Ia memastikan bahwa aksi tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan ataupun merugikan pihak perusahaan.

"Hingga saat ini kami hanya menagih janji perusahaan yang katanya akan menunjukkan dokumen dalam waktu dua minggu pasca mediasi pada 25 November lalu. Dan aksi kami tidak mengganggu operasional perusahaan ataupun merugikan pihak perusahaan," ujar Sosri. 

Ditambahkanya, pihaknya meminta kepada pihak PT Agricinal untuk berhenti bersikap seolah-olah menjadi pihak yang dirugikan. 

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering menjadi korban akibat ketidakkonsistenan perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan