Proyek Sport Center di Lebong Terancam Diputus, Ini Penyebabnya

PENGERJAAN: Proyek pembangunan sport center di Kabupaten Lebong yang sampai saat ini masih jauh dari kata selesai dan berpotensi tidak selesai pada akhir tahun ini.-ERICKBE -

harianbengkuluekspress.id – Pengerjaan proyek pembangunan sport center yang berada di kawasan Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong terancam diputus kontrak.  Karena progres pengerjaan masih sebesar 60 persen, sementara kontrak pengerjaan hingga tanggal 20 Desember 2024 ini.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya  Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Mast Irwan Nugraha ST membenarkan bahwa untuk pengerjaan pembangunan fisik sport center saat ini masih diangka 60 persenan lebih.

“Sementara kontrak akan segera habis 4 hari lagi,” sampainya, Minggu 15 Desember 2024.

BACA JUGA:Truk Tambang dan Muatan di Rejang Lebong Dilarang Melintas, Ini Waktunya

BACA JUGA:Logistik Pemilu di Rejang Lebong Segera Dilelang, Segini Jumlahnya

Lanjutnya, belum selesainya pengerjaan sport center dikarenakan barang-barang yang akan dipasang untuk sarana dan prasarana (Sapras) olahraga belum tiba di Kabupaten Lebong, lantaran harus dipesan dan jika tiba maka pengerjaan bisa dilakukan.

“Tinggal melakukan pemasangan sapras saja,” ujarnya.

Masih kata Kabid, meskipun barang telah tiba dan melihat waktu tinggal beberapa hari, maka bisa dipastikan pengerjaan tidak akan selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak yang sebelumnya telah disepakati bersama pihak rekanan.

“Kemungkinan besar tidak akan selesai tepat waktu,” ucapnya.

Dengan demikian ucap Kabid Cipta Karya, jika pihak rekanan masih akan menyelesaikan maka masih ada waktu pengerjaan maksimal hingga akhir bulan Desember 2024  atau tanggal 30 Desember). Karena tidak bisa memberikan perpanjangan melibihi tahun anggaran.

“Kontrak habis 20 Desember, kita hanya bisa memberikan perpanjangan selama 10 hari maksimal,” tegasnya.

Ditambahkan Irwan, karena pengerjaan nantinya melebihi waktu didalam kontrak dan jika pihak rekanan ingin melakukan perpanjangan, maka bisa dilakukan namun dengan syarat pihak rekanan akan dikenakan denda sebesar 1 permil per hari dari kegiatan yang belum selesai.

“Untuk pembangunan yang telah selesai, maka tidak kita hitung dendanya, namun dihitung hanya yang belum selesai,” tuturnya.

Ditegaskan Irwan, jika nantinya dari batas waktu perpanjangan ternyata pihak rekanan belum juga bisa menyelesaikan pengerjaannya, maka bisa dipastikan nantinya akan dilakukan pemutusan kontrak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan