42 Hari Blokade oleh FMBP, PT Agricinal Tak Bisa Jual CPO dan Gaji Karyawan
42 Hari Blokade oleh FMBP, PT Agricinal Tak Bisa Jual CPO dan Gaji Karyawan-Jos Hendri/Bengkuluekspress-
BACA JUGA:PT Agricinal Bantah Ingkar Janji, Masyarakat Minta Tunjukkan Sertifikat HGU Terbaru
BACA JUGA:Konflik PT Agricinal dan Masyarakat Masih Berlanjut, Perusahaan Dinilai Tak Tepati Janji
Puncaknya, tanggal 14 November 2024, PJS Bupati BU bersama Forkopimda, dengan didampingi BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Kanwil BPN Bengkulu, turun ke lapangan untuk mengambil koordinat titik-titik lokasi yang dianggap FMBP berada di luar HGU.
Hasil pengecekan BPN menunjukkan, tidak ditemukan kebun sawit yang dikelola perusahaan berada di luar HGU. Meski begitu, FMBP tetap melakukan blokade dan menuntut perusahaan memberikan tanah.
Belakangan, kondisi ini diperburuk dengan mulai terjadinya pencurian dan penjarahan TBS di HGU perusahaan. (Jos Hendri)