42 Hari Blokade oleh FMBP, PT Agricinal Tak Bisa Jual CPO dan Gaji Karyawan

42 Hari Blokade oleh FMBP, PT Agricinal Tak Bisa Jual CPO dan Gaji Karyawan-Jos Hendri/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – PT Agricinal, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan produsen Crude Palm Oil (CPO) yang beroperasi di Kecamatan Puteri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, mengalami kelumpuhan total dalam kegiatan operasionalnya.

Hal itu terjadi akibat aksi blokade jalan masuk oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP).

Aksi yang dimulai sejak 6 November 2024 ini membuat perusahaan tidak dapat menjual dan mengirimkan produk CPO ke pembeli. Bahkan perusahaan juga terancam tidak bisa menggaji ratusan karyawan yang bekerja di sana.

Direktur Keuangan PT Agricinal, Daniel Manurung menyebutkan, setiap truk pengangkut CPO selalu dihadang oleh massa dari FMBP. Sehingga perusahaan tidak bisa mengirim dan menjual CPO ke pembeli.

BACA JUGA:FMBP Larang Truk Pengangkut BBM Masuk ke PT Agricinal, Kegiatan Operasional dan Penerangan Lumpuh

BACA JUGA:Karyawan PT Agricinal Alami Intimidasi, Operasional Perusahaan Terganggu

"Kami tidak bisa mengirim dan menjual CPO selama sebulan terakhir karena akses jalan diblokade. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian besar," kata Daniel, Sabtu 16 Desember 2024.

Kerugian yang dialami perusahaan ini tentu berdampak pada sekitar 800 kepala keluarga yang menggantungkan hidup mereka sebagai karyawan di PT Agricinal.

Hingga kini para karyawan belum menerima gaji yang seharusnya dibayarkan setiap bulan di pada minggu kedua.  

"Seharusnya minggu lalu para pekerja kami sudah menerima gaji. Namun, kondisi ini membuat kami belum mampu membayarkannya," lanjut Daniel. 

Selain itu, ada risiko keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang merayakan Natal. Sesuai aturan, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 18 Desember.  

"Kami sangat memahami kebutuhan karyawan kami, terutama menjelang perayaan Natal. Namun, aksi blokade ini benar-benar menghambat operasional perusahaan, termasuk kemampuan kami untuk memenuhi kewajiban kepada karyawan," tutup Daniel.  

Konflik antara FMBP dan PT Agricinal terjadi akibat FMBP menuduh perusahaan perkebunan kelapa sawit ini memiliki kebun di luar HGU.

FMBP menuntut agar perusahaan melepaskan kebun itu dan diberikan ke mereka. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah berupaya untuk menengahi konflik ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan