Resmi Berlaku Aturan Tilang Terbaru, STNK Langsung Diblokir Jika Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Jangan Bandel!

Resmi Berlaku Aturan Tilang Terbaru, STNK Langsung Diblokir Jika Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Jangan Bandel!, petugas saat memantau pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id-Informasi penting bagi para pengendara, saat ini sudah resmi berlaku aturan tilang terbaru, yakni STNK langsung diblokir jika melakukan pelanggaran.

Pengendara yang STNK nya langsung diblokir jika melakukan 10 jenis pelanggaran yang terekam oleh kamera  electronic traffic law enforcement (ETLE) atau pemberlakuan tilang secara elektronik.

Oleh karena itu, saat berkendaraan, maka anda harus memastikan tidak melanggar 10 jenis pelanggaran yang bisa menyebabkan STNK kendaraan anda diblokir.

Untuk anda ketahui, jika STNK kendaraan sudah diblokir, maka anda tidak bisa membayar pajak kendaraan anda secara langsung.

BACA JUGA:Aturan Tilang Terbaru Resmi Berlaku Hari Ini, Minggu 1 Desember 2024, STNK Langsung Diblokir, Berikut Dendanya

BACA JUGA:Ayo Taati Tata Tertib Lalu Lintas, Melanggar dan Terekam CCTV ETLE, STNK Diblokir, Ini Sanksi Dendanya

Sebab, anda harus membayar dendanya terlebih dahulu dan membuka blokirnya agar anda dilayani untuk membayar pajak kendaraan anda.

Dengan begitu, jika biasanya anda membayar pajak hanya beberapa menit atau jam saja, maka dengan STNK anda diblokir, maka waktu anda untuk membayar pajak akan bertambah, bahkan bisa hingga 2 hari.

Sebab, saat anda ingin membayar pajak ke samsat, permohonan anda ditolak, karena STNK anda diblokir.

Anda diingatkan untuk membuka blokirnya terlebih dahulu. Untuk membuka blokir, anda harus membayar dendanya terlebih dahulu.

Sedangkan besaran uang denda yang harus anda bayarkan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 750 sesuai dengan jenis pelanggaran yang anda lakukan.

Dengan demikian, jika anda bandel, selain waktu yang diperlukan untuk membayar pajak lebih lama, uang yang anda butuhkan untuk membayar pajak dipastikan membengkak.

Karena, selain harus membayar pajak sesuai dengan yang tertera di STNK, juga harus membayar uang denda untuk membuka blokir STNK agar anda bisa dilayani membayar pajak.

BACA JUGA:Terbaru, 10 Jenis Pelanggaran Ditilang, Berikut Besaran Dendanya, STNK Diblokir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan