Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya

Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Bank yang dinyatakan bangkrut di Indonesia terus bertambah. Bahkan, hingga saat ini sudah ada 20 Bank yang bangkrut dan izinya dicabut OJK.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Arfak Indonesia yang berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong dan Aimas, Provinsi Papua Barat Daya dan Fak Fak, Provinsi Papua Barat.

Pencabutan izin operasi tersebut dilakukan pada 17 Desember 2024

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Bank Bangkrut Terus Bertambah, Ini yang Terbaru

BACA JUGA:Hingga Pertengahan Desember 2024, 19 Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

LPS mengimbau agar nasabah BPR Arfak Indonesia, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank,

Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS, yaitu:

1. Tercatat dalam pembukuan bank,

2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,

3. Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.

Adapun ke-20 Bank yang dinyatakan bangkrut dan izinnya dicabut OJK hingga saat ini adalah sebagai berikut:

1.  BPR Wijaya Kusuma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan