Pendemo PT Agricinal Merasa Diintimidasi, Begini Penjelasan Polres BU
Para pengurus Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) usai menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu Utara, sehari sebelum audiensi lanjutan.-IST/BE-
Untuk diketahui bahwa, aksi konflik ini terjadi terkait dengan pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.804,69 hektare oleh PT Agricinal. Berdasarkan dokumen pelepasan HGU, lahan seluas 1.804,69 hektare pada tahun 2020 tersebut disalurkan untuk berbagai kepentingan, baik untuk fasilitas umum maupun untuk lahan masyarakat.
Namun pihak FMBP merasa kejelasan mengenai peta lahan yang dilepaskan masih belum dipenuhi hingga saat ini. Masyarakat merasa kesulitan untuk mengakses peta lahan yang telah dilepaskan tersebut untuk memastikan batas wilayah yang dilepaskan sudah sesuai dengan data yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan hasil audiensi lanjutan yang dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 sore, Bupati BU Ir H Mian menyampaikan bahwa terdapat kesepahaman antara forum masyarakat dengan pihak PT. Agricinal terkait HGU.
Karena permintaan penunjukan sertifikat terbaru HGU PT Agricinal sudah dilakukan dan dilihatkan meski melalui via zoom, dikarenakan sertifikat tersebut masih berada di bank lantaran menjadi anggunan pinjaman yang dilakukan oleh pihak PT Agricinal.
Begitu juga dengan pemecahan sertifikat menjadi 5 Persil hal itu juga tidak terjadi perubahan terhadap perpanjangan sertifkat HGU PT Agricinal.
Sementara itu, dari pihak pengurus FMBP menuturkan, atas penjelasan yang disampaikan sangat bagus, meski penujukan sertifikat perpajangan HGU hanya via zoom. Namun, pihak FMBP meminta batas fisik HGU tersebut dimana saja dan apa tanda pembatasnya.
Agar masyarakat tahu secara pasti batas HGU yang dimiliki oleh pihak perusahaan. Dan itu juga sudah diinstruksikan oleh Bupati agar batas HGU diberikan pembatas.
Tapi kenyataanya belum direalisasikan oleh pihak perusahaan. Terkait dengan blokade jalan perusahaan yang dilakukan oleh warga sekitar, FMBP mengaku tidak pernah memerintahkan warga untuk melakukannya, karena hal tersebut dilakukan atas kekecawan masyarakat, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan terhadap pemblokadean tersebut apakah masih berlanjut atau tidak. Karena hal itu haknya para masyarakat.(127)