16 Warga Binaan se-Provinsi Bengkulu Terima Remisi Natal 2024, Berikut Rinciannya
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Bengkulu memberikan remisi Natal kepada warga binaan pemasyarakat Lapas Kelas IIA Bengkulu,Rabu 25 Desember 2024. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 16 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menghuni Lapas dan Rutan se-Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024.
Pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis di Lapas Kelas IIA Bengkulu, Rabu, 25 Desember 2024.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Teguh Wibowo mengatakan, sesuai namanya, remisi khusus Natal diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen.
Untuk syarat menerima remisi sama seperti remisi pada umumnya, warga binaan berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat baik administratif atau substantif sesuai peraturan undang-undang pemberian remisi.
BACA JUGA:Wisatawan Diarahkan Mandi di Pantai Jakat Bengkulu, Bertujuan Agar Tak Terjadi Hal Buruk Ini
BACA JUGA:RSHD Kota Bengkulu Hapus Kelas Layanan BPJS, Pasien Pria dan Wanita Dipisah
"Secara keseluruhan ada 16 warga binaan pemasyarakatan mendapatkan remisi Natal tahun 2025," jelas Teguh.
Lebih lanjut Teguh mengatakan, remisi bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan agar lebih baik. Memahami kesalahan yang sudah diperbuat, menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan memperbaiki diri dan menjadi warga yang lebih baik setelah keluar menjalani hukuman. Untuk itu, pembinaan rohani juga dibutuhkan untuk warga binaan beragama kristen.
"Pembinaan rohani harus ditingkatkan agar itu menyatu pada diri masing-masing warga binaan. Karena untuk kepentingan pribadi dan penting juga kedepannya. Lapas juga punya program pembinaan yang sangat positif," imbuhnya.
Dari 16 warga binaan menerima remisi, diantaranya Lapas Bengkulu 6 orang menerima remisi, Lapas Arga Makmur 5 orang, Rutan Bengkulu 2 orang, Lapas Curup 1 orang, Rutan Manna 1 orang dan LPKA 1 orang. Untuk warga binaan yang menerima remisi di Lapas Bengkulu mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 1 bulan 3 orang dan pengurangan masa tahanan 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang.(167)