Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan, Kanwil DJPb Bengkulu Tegaskan Ini
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana SE MSi berfoto bersama jajaran Kementerian Keuangan di Bengkulu usai konferensi pers di Aula Rafflesia Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu pada Selasa, 24 Desember 2024.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bengkulu menggelar konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024.
Dalam acara tersebut, pihak Kanwil DJPb menyampaikan harapan besar agar penggunaan dana desa pada tahun 2025 bisa lebih akuntabel dan transparan.
"Pengelolaan dana desa harus benar-benar tepat sasaran. Akuntabilitas menjadi kunci agar dampak dari alokasi ini benar-benar dirasakan masyarakat desa," ujar Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardana SE MSi.
Dalam kesempatan itu, Irfan menegaskan pentingnya persiapan dari Pemerintah Daerah (Pemda) agar dana desa dapat segera disalurkan sejak Januari 2025.
"Pemda harus menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 sebelum Januari. Kami sudah memberikan rincian alokasi dana desa ke setiap daerah, dan jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 triliun," jelasnya.
BACA JUGA:Penyaluran BBM di Bengkulu Selama Nataru Dipastikan Aman, Pertamina Tegaskan Ini
BACA JUGA:16 Warga Binaan se-Provinsi Bengkulu Terima Remisi Natal 2024, Berikut Rinciannya
Menurut data yang disampaikan, alokasi dana desa untuk tahun depan mencatatkan sedikit penurunan dibanding tahun sebelumnya. Meski begitu diharapkan dapat mempercepat pembangunan di desa-desa yang menjadi prioritas pemerintah.
"Dana desa tahun depan memang menurun tapi tidak signifikan, itu kita harapkan dapat mempercepat pembangunan di desa-desa yang menjadi prioritas pemerintah," ujar Irfan.
Selain itu, Kanwil DJPb menekankan pentingnya penggunaan aplikasi Sistem Informasi Desa (Sistemdes) oleh seluruh desa di Provinsi Bengkulu. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan, pelaporan, dan monitoring dana desa secara digital.
"Semua desa wajib menggunakan Sistemdes. Aplikasi ini tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga memudahkan pemerintah pusat memantau penggunaan dana secara real-time," tambah Irfan.
Namun demikian, masih ada tantangan yang perlu diatasi, seperti keterbatasan akses internet di beberapa desa. Menanggapi hal ini, Kanwil DJPb berjanji akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penyediaan infrastruktur teknologi di wilayah terpencil.
"Kami minta untuk masalah akses internet berkoordinasi dengan instansi terkait," imbuhnya.
Di akhir konferensi pers, Irfan berharap kebijakan baru ini tidak hanya menjadi langkah administratif semata, tetapi mampu menggerakkan roda ekonomi di tingkat desa. Sehingga, masyarakat desa diharapkan dapat segera merasakan manfaat dari peningkatan anggaran dana desa, terutama untuk sektor pembangunan dan pemberdayaan ekonomi lokal.