Ditutup 31 Desember, 77.738 Wajib Pajak di Bengkulu Belum Pemadanan NIK

Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua Bengkulu-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua Bengkulu, Indera Gunawan, mengungkapkan bahwa 77.734 dari total 567.690 wajib pajak di Bengkulu belum mencocokkan  atau melakukan pemadanan  Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

"Hingga saat ini, 86,3% atau 489.956 wajib pajak telah berhasil mencocokkan NIK-NPWP mereka," katanya. 

Indera mengatakan bahwa akses wajib pajak terhadap layanan pajak adalah faktor kunci dalam keberhasilan proses pencocokan NIK-NPWP. 

Ia menekankan pentingnya pemandanan tersebut untuk memastikan wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan. 

"Tanpa pmadanan, masyarakat dan wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan berbasis NIK. Dengan kata lain, mereka tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya" terangnya. 

BACA JUGA:Siap-siap, Mulai 1 Januari 2025, Berikut Daftar HP yang Diblokir WhatsApp

BACA JUGA:Untuk Kelancaran Nataru, BMKG Tabur Garam Ultra Halus Di Daerah Ini, Begini Tujuannya

Ia juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum mencocokkan NIK-NPWP mereka tidak dapat masuk ke sistem perpajakan inti yang sepenuhnya berbasis NIK yang baru, Cortex.

"Pemadanan ini sangat penting karena sistem Cortex menggunakan basis NIK. Jika tidak cocok, wajib pajak tidak akan bisa mengakses layanan perpajakan hingga batas waktu 31 Desember," jelasnya. 

Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan telah dilakukan secara masif dan prosesnya sangat mudah melalui layanan online DJP.

KPP Pratama Dua Bengkulu ingin agar masyarakat yang belum melakukan proses pemadanan  dapat segera melakukan pencocokan hingga batas waktu yang ditentukan untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran pelayanan perpajakan di wilayah Bengkulu. 

"Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa prosedur pemadanan dapat diakses dengan mudah melalui DJP online. Langkah ini perlu dilakukan agar masyarakat dapat bertindak sebagai wajib pajak sesuai dengan kewajiban perpajakannya" tandasnya.(**)  

Tag
Share