Silahkan Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi, Ini Kata Kapolres Lebong

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH==--

harianbengkuluekspress.id  – Libur Natal dan tahun baru serta libur sekolah, Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH meminta kepada seluruh masyarakat untuk bisa selalu bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan ke Mapolres Lebong atau Polsek jajarannya.

“Saya meminta masyarakat untuk bisa selalu menjaga Kamtibmas di lingkungam masing-masing,” ajaknya, Kamis 26 Desember 2024.

Lanjut Kapolres, adanya libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 ditambah libur sekolah anak-anak,  biasanya banyak dimanfaatkan masyarakat untuk bepergian. Untuk itulah, dirinya meminta sebelum bepergian untuk bisa memastikan peralatan rumah yang dianggap berbahaya seperti kompor, listrik maupun jendela dan pintu dalam keadaan terkunci.

"Pastikan kondisi rumah benar-benar aman dan titip ke tetangga," ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Instruksikan DPPKBP3A Dampingi Anak Korban Perampokan, Ini Tujuannya

BACA JUGA:UNIB Coaching Clinic Pengelolaan Laboratorium, Ini Dia Para Peserta yang Terlibat dalam Kegiatannya

Masih kata Kapolres, bagi masyarakat yang akan pergi berlibur dan jika ingin menitipkan kendaraannya, agar bisa menghubungi kantor polisi baik itu Polsek maupun Polres Lebong. Sehingga kendaraan yang ditinggal bisa lebih aman dari tindak kejahatan.

"Silahkan hubungi kantor polisi terdekat," ucapnya.

Masih kata Kapolres, kepada masyarakat yang akan bepergian agar bisa selalu mengutamakan keselamatan berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalulintas yang ada. Selain itu untuk tidak lupa membawa kelengkapan surat berkendara dan perlengkapan-perlengkapan lainnya yang dibutuhkan.

"Keselamatan dan patuh berlalulintas harus selalu diutamakan," tegasnya.

Ditambahkan Kapolres, jika ada masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian ataupun mengalami gangguan Kamtibmas, agar bisa segera menghubungi Bahbinkantibmas setempat atau langsung ke kantor Polisi terdekat atau menghubungi call center 110 agar bisa secepatnya dilakukan tindakan yang harus dilakukan.

"Atau menghubungi nomor pelayanan kepolisian Polres Lebong di nomor 0813-99107471," tuturnya.(erik) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan