Jaksa Geledah Kantor Koni, Begini Hasilnya
IST/BE - Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang menggeledah kantor KONI Kabupaten Kepahiang, Kamis (30/11.--
KEPAHIANG, BE - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Koni Kabupaten Kepahiang tidak berhenti pada tersangka AT selaku Ketua Koni Kabupaten Kepahiang priode 2021-2024.
Buktinya, Kamis (30/11), Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dwi Nanda Saputra SH MH melakukan penggeledahan terhadap kantor KONI Kabupaten Kepahiang.
"Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Koni Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022," ungkap Dwi Nanda Saputra.
Penggeledahan disaksikan oleh pihak Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang kasus tindak pidana yang terjadi.
"Saat penggeledahan didapati dokumen-dokumen terkait kegiatan KONI Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022," lanjutnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan tersangka AT dan para saksi kepada penyidik Kejari, pengajuan pencairan dana hibah tersebut dilakukan dan diketahui oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koni Kepahiang.
Namun sejauh ini, Pidsus baru menetapkan ketua Koni Kepahiang sebagai tersangka.
"Pengajuan pencairan dana diketahui oleh pengurus lainnya. Kita masih menggali keterangan saksi-saksi untuk mengungkap perkaranya," ungkap Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina MH belum lama ini.
Hasil penyidikan sementara yang dikeluarkan Inspektorat Daerah, kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka Ketua Koni berinisial AT mencapai Rp 163 juta. Keterangan sementara yang diperoleh penyidik dari tersangka AT, dana tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang serta kebutuhan pribadinya.
Untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain, mengingat Koni merupakan organisasi dengan kepengurusan yang banyak penyidik tengah menelusuri aliran dana kepihak-pihak lainnya.
"Sejauh ini tersangka baru satu, untuk lainnya kita lihat perkembangan kedepan," ujarnya.
Ketua Koni Kabupaten Kepahiang Priode 2021-2024, AT ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang. AT disangka korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Koni tahun 2021-2022, sehingga disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 163 juta.
Senin (20/11) lalu, tersangka AT langsung ditahan penyidik guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka memanipulasi laporan penggunaan anggaran hibah, dengan membuat SPj perjalanan dinas yang diduga fiktif hingga mark up anggaran pengadaan seragam Koni selama dua tahun. (320)