Ditetapkan MenPAN RB, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dihapus, Ini Proses Peralihannya Menjadi Guru

Ditetapkan MenPAN RB, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dihapus, Ini Proses Peralihannya Menjadi Guru-Istimewa/Bengkuluekspress.-

BACA JUGA:Hadiri Perayaan Natal Oikumene, Ini Harapan Bupati BS

Berdasarkan rentang waktu dari peraturan ini, maka ketentuan tersebut sudah harus berlaku mulai Desember 2026.

Untuk diketahui, dalam regulasi baru tersebut, jabatan fungsional guru memiliki jenjang terendah hingga tertinggi seperti berikut:

1. Guru ahli pertama

2. Guru ahli muda

3. Guru ahli madya

4. Guru ahli utama.

Dalam rangka pengembangan dan pembinaan karir yang baik, KemenpANRB akan memberikan tugas tambahan pada jabatan lainnya.

Dalam Pasal 8 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 cijelaskan bahwa Guru dapat diberikan penugasan sebagai:

- Kepala Satuan Pendidikan

- Pendamping Satuan Pendidikan

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tahap II di Mukomuko, 930 Pelamar Berebut 850 Formasi, Bidang Ini Terbanyak Pendaftar

BACA JUGA:Dukung Keberlanjutan Perkebunan, Pemkab Mukomuko Kembali Buka Program Peremajaan Sawit , Ini Targetnya

- Pendidik pada jalur pendidikan nonformal

- Peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan