Bus Wajib Masuk Terminal Air Sebakul, Begini Pernyataan Pemprov Bengkulu

Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA Denni SH MH--

Harianbengkuluekspress.id - Mulai tahun 2025 mendatang, seluruh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Kota Bengkulu wajib beroperasi dari dan menuju Terminal Tipe A Air Sebakul. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan melarang tegas keberadaan pool bus di luar terminal.

Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA Denni SH MH mengatakan, dengan adanya larangan tersebut, pengelolaan transportasi umum di Bengkulu akan lebih tertib dan teratur.

"Kita harap nanti, tidak ada lagi pool di luar terminal," kata Denni, Senin, 30 Desember 2024.

Tidak hanya melarang adanya pool bus di luar terminal, Denni mengatakan, nantinya juga akan diatur angkutan penumpang mana saja yang bisa beroperasi di terminal Tipe A Air Sebakul Kota Bengkulu. Agar angkutan umum tersebut bisa terdata dan memenuhi standar beroperasi.

"Nanti kita atur penggunaannya," tuturnya.

BACA JUGA:Generasi Sehat, Unggul dan Berkualitas, Ini Program Pemkot Bengkulu pada 2025

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gratiskan 55 Ribu Peserta BPJS Kesehatan, Diterapkan 2025

Pengaturan kendaraan angkutan penumpang itu tidak hanya berlaku untuk bus saja. Namun juga untuk kendaraan angkutan kota atau angkot.

"Angkot itu nantinya akan mengantar dan mengangkut penumpang dari terminal. Nanti juga akan diatur," tambah Denni.

Di sisi lain, Denni menjelaskan, dioperasikannya Terminal Tipe A Air Sebakul itu setelah diresmikan pada awal tahun 2025. Sebab, saat ini pekerjaan pembangunan terminal oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu telah selesai dilakukan.

"Kita tunggu pemberitahuan untuk peresmiannya," ungkapnya.

Denni mengatakan, terminal Tipe A Air Sebakul itu nanti akan dikelola oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kemenhub. Sebab, terminal tersebut merupakan tipe A.

"Kita akan koordinasi juga dengan BPTD untuk pengelolaannya," tandas Denni.

Tag
Share