Akhir Tahun 2024, Pemkab Benteng Terancam Berhutang Puluhan Miliar, Ini Penyebabnya

Kepala BKD Benteng, Lili Trianti SSos-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Pada akhir tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terancam memiliki hutang puluhan juta rupiah.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Lili Trianti SSos, didamping Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra SE.
Dikatakannya, Saat ini Pemda Benteng tak mampu untuk mengakomodir seluruh pengajuan pembayaran dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Benteng.
Baik itu pelaksanaan belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang sudah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini.
BACA JUGA:Tahun 2024, Lonjakan Penumpang PO SAN Capai 10%
BACA JUGA:Pengawas Sekolah Dihapus, Ini 3 Tugas Guru Terbaru Menurut Permenpan RB No 21 Tahun 2024
Dimulai dari pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS, makan dan minum, perjalanan dinas (Perjadin) serta kegiatan lainnya.
Hal itu disebabkan, karena dana bagi hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu yang belum disalurkan hingga Senin sore, 30 Desember 2024.
"Ya, masih ada DBH yang belum disalurkan dari Provinsi. Itulah yang membuat pengajuan pencairan dari seluruh OPD terdampak (tak bisa diproses,red). Kita tak bisa membayarkan kegiatan yang sudah dilaksanakan di seluruh OPD pada akhir tahun ini," ungkap Lili.
Disampaikan Lili, nilai DBH Provinsi yang belum disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Pemda Benteng ditaksir menembus angka Rp 20 miliar.
DBH berasal dari beberapa sumber dari salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Untuk nominal terhutang, belum kita rekap. Yang jelas, hampir seimbang dengan nilai DBH dari Provinsi," jelasnya.
Terhadap seluruh item belanja yang pembayarannya belum diakomodir pada tahun 2024 ini (terhutang,red), Lili menegaskan bahwa hal itu akan dibayarkan pada tahun 2025 mendatang.
Sesuai dengan surat edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tertanggal 13 Desember 2024, papar Lili, belanja barang dan jasa serta belanja modal yang tak dibayar pada tahun 2024 akan dijadikan terhutang dan dibayar tahun 2025.